LIPUTAN HUMAS

Songket Pandai Sikek, Indikasi Geografis asal Sumatera Barat

Jakarta, 10 Desember 2025 — Songket Pandai Sikek merupakan salah satu kekayaan intelektual asal Sumatera Barat. Keindahannya tidak hanya berasal dari ragam motif yang anggun, tetapi juga teknik tenun rumit yang diwariskan lintas generasi. Agar Songket Pandai Sikek diakui dan terlindungi secara hukum sebagai kekayaan intelektual Sumatera Barat, pemerintah setempat telah mendaftarkannya sebagai indikasi geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum

Rabu, 10 Desember 2025

DJKI Hadiri Forum SCOPE-IPR Bahas Penguatan Sistem Indikasi Geografis

Penguatan internal control system Indikasi Geografis Indonesia menjadi fokus utama dalam forum internasional SCOPE–IPR di Phnom Penh, Kamboja, pada 8–10 Desember 2025. Isu ini diangkat untuk memperkuat sistem pengawasan produk indikasi geografis agar kualitas dan keasliannya terjaga, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Dukung Banjarmasin Perkuat Regulasi Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin di Gedung DJKI pada Selasa, 9 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kota Banjarmasin.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran KI, Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Konsolidasikan Masukan Publik untuk Revisi Merek & Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Selasa, 09 Desember 2025. ini menegaskan urgensi memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) serta memastikan masyarakat memahami cara melindungi merek dan indikasi geografis agar tidak menghadapi risiko pelanggaran maupun kehilangan hak.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Ungkap Kinerja Penegakan Hukum 2025: Digital, Kolaboratif, dan Berdaya Saing

Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memaparkan capaian kinerja tahun 2025 dalam rangka Evaluasi Kinerja DJKI 2025 yang mengusung tema “Transformasi Kinerja DJKI Inovatif, Kolaboratif, Progresif, Relevan.” pada Senin, 8 Desember 2025, di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Paparan ini memperlihatkan peningkatan signifikan pada berbagai indikator penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), baik di pusat maupun di kantor wilayah.

Senin, 8 Desember 2025

DJKI Paparkan Empat Klaster RUU Hak Cipta dalam RDP–RDPU DPR RI

Jakarta — Empat klaster penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI pada 8 Desember 2025. Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelindungan hak cipta nasional, terutama dalam menghadapi tantangan serius di era digital.

Senin, 8 Desember 2025

DJKI Lampaui Target Kerja Sama dan Edukasi KI Tahun 2025

Jakarta — Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan paparan di acara Evaluasi Kinerja Tahun 2025 di Hotel JS Luwansa pada Selasa, 8 Desember 2025, sejumlah indikator utama melampaui target, khususnya pada sektor kerja sama, edukasi, diseminasi, serta pemberdayaan ekosistem kekayaan intelektual (KI).

Senin, 8 Desember 2025

DJKI – IIPPF Bahas Sinergi Penegakan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar pertemuan dengan International Intellectual Property Protection Forum (IIPPF) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Senin, 8 Desember 2025, pertemuan ini menyoroti maraknya peredaran barang palsu serta kebutuhan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan industri.

Senin, 8 Desember 2025

DJKI Meraih Golden Trophy di Ajang Top Digital Awards 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meraih Golden Trophy dan Top Digital Implementation Level Star 5 pada ajang TOP Digital Awards 2025. Penghargaan bergengsi ini menjadi bukti nyata penguatan transformasi digital yang terus dilakukan DJKI secara konsisten dan terarah. Penghargaan tersebut diterima oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, Razilu di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta pada Kamis 4 Desember 2025.

Senin, 8 Desember 2025

Lonjakan Bersejarah, Pencatatan Hak Cipta 2025 Tembus 200 Ribu Permohonan

“Ini merupakan capaian yang sangat menggembirakan. Pada dasarnya hak cipta memang tercatat sebagai jenis kekayaan intelektual (KI) dengan pertumbuhan tertinggi dibandingkan jenis KI lainnya, dengan rata-rata kenaikan mencapai 61 persen per tahun dalam satu dekade terakhir (2016-2025),” papar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Kantor DJKI Rasuna Said, Kuningan, 4 Desember 2025.

Jumat, 5 Desember 2025

DJKI Raih Golden Trophy di Ajang Top Digital Awards 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan pada ajang TOP Digital Awards 2025 yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025. Pada tahun ini, DJKI berhasil meraih Golden Trophy untuk kategori Top Digital Implementation 2025 # Level Star 5 dan Top Leader on Digital Implementation 2025.

Kamis, 4 Desember 2025

DJKI Bahas Masa Depan Kerja Sama KI EU dan ASEAN

Pasca delapan tahun proyek IP Key SEA memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di regional ASEAN, masa depan kerja sama kekayaan intelektual Uni Eropa dan Asia Tenggara menjadi isu penting yang perlu dirumuskan kembali. Arah kolaborasi ini difokuskan sebagai pembahasan utama IP Key SEA Concluding Event yang berlangsung di Bangkok, Thailand pada 3–4 Desember 2025.

Kamis, 4 Desember 2025

Paten Harus Dilaksanakan di Indonesia, Apa Konsekuensinya Jika Tidak?

Paten yang hanya didaftarkan lalu dibiarkan menganggur berisiko dikenai lisensi wajib. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 yang meminta setiap pemegang paten untuk benar-benar melaksanakan invensinya di Indonesia. Prinsip ini menjadi fokus utama dalam Forum Group Discussion penyusunan aturan turunan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI di Jakarta pada 4 Desember 2025.

Kamis, 4 Desember 2025