Salah Waktu Publikasi Invensi, Potensi Paten Ditolak

Jakarta - Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, salah satu faktor utama yang menyebabkan permohonan paten tidak dapat dilanjutkan hingga granted atau diberi paten adalah hilangnya unsur kebaruan akibat publikasi yang dilakukan sebelum pendaftaran. 

“Ketika suatu penemuan sudah dipublikasikan ke jurnal, atau media lain yang dapat diakses publik, maka inovasi itu pada dasarnya telah berisiko tidak lagi memenuhi syarat kebaruan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, pada Senin 19 Januari 2026.

Mengatasi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten memberikan pengaturan yang lebih adaptif melalui perpanjangan masa grace period menjadi paling lama 12 bulan sejak inovasi diumumkan, sepanjang pengungkapan tersebut dilakukan oleh inventor atau pihak yang memperoleh informasi secara langsung dari inventor, termasuk melalui forum ilmiah, pameran resmi, atau publikasi terbatas yang diakui.

“Perpanjangan grace period ini memberikan ruang pelindungan yang lebih realistis bagi inventor, tetapi tetap harus dipahami bahwa pengecualian ini bukan jalur utama. Mengajukan paten lebih dahulu tetap menjadi pilihan paling aman,” kata Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah.

Menurutnya, selain ketepatan waktu pengajuan, kualitas dokumen juga menjadi faktor krusial. Pihaknya menyampaikan, publikasi dan paten merupakan hal yang tidak perlu dipertentangkan, dengan melakukan perencanaan yang baik, inventor dapat mengajukan paten terlebih dahulu, kemudian tetap mempublikasikan hasil risetnya.

Lebih lanjut, untuk memperoleh paten hingga berstatus granted, pemohon perlu mengikuti tahapan pendaftaran secara tepat. Proses dimulai dengan pengajuan permohonan paten ke DJKI, dilengkapi dengan dokumen deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan gambar pendukung. Setelah permohonan dinyatakan lengkap secara administratif, pemohon wajib mengajukan pemeriksaan substantif agar invensi dinilai secara teknis.

“Penyusunan dokumen paten ini juga sangat menentukan. Banyak permohonan tertahan bahkan ditolak karena deskripsi dan klaim tidak disusun secara jelas dan komprehensif,” jelas Andrieansjah.

Andrieansjah menambahkan, DJKI kini telah mencanangkan tahun 2026 sebagai Tahun Paten.  DJKI tengah mempersiapkan program-program untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong pendaftaran paten hingga komersialisasi inovasi-inovasi paten dalam negeri baik secara langsung maupun melalui media sosial dan laman dgip.go.id.

Melalui peningkatan pemahaman mengenai pentingnya melindungi invensi serta tata cara pendaftaran paten hingga granted, DJKI berharap tingkat keberhasilan permohonan paten nasional dapat terus meningkat. Pelindungan paten yang optimal diharapkan mampu memperkuat ekosistem inovasi dan memastikan hasil invensi anak bangsa memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan masyarakat.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dari Ancaman hingga Peluang: Diskusi AI Voice dan Deepfake Warnai Podshow Kemenkum di UI

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Senin, 9 Februari 2026

Pemerintah Pastikan Royalti Musik Tidak Bebani Publik dan Hambat Kreativitas

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.

Senin, 9 Februari 2026

Entry Meeting BPK RI Awali Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.

Jumat, 6 Februari 2026

Selengkapnya