Kemenyan Tapanuli Utara: Dari Hutan Adat ke Pelindungan Negara

Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kemenyan yang dikenal masyarakat setempat sebagai haminjon (Styrax benzoin Dryand) bukan sekadar hasil hutan, melainkan bagian dari sejarah panjang perdagangan Nusantara. Sejak sebelum abad ke-5, kemenyan dari kawasan Tapanuli telah diperdagangkan melalui Pelabuhan Barus dan diminati saudagar dari Timur Tengah, Eropa, hingga Asia. Dalam catatan sejarah, kemenyan digunakan untuk keperluan ritual keagamaan hingga pengawetan mumi di Romawi dan Mesir.

Nilai kemenyan Tapanuli Utara tidak hanya terletak pada sejarah perdagangannya, tetapi juga pada ikatan budaya yang hidup hingga kini. Di tengah masyarakat Batak, kemenyan memiliki makna spiritual yang kuat, tercermin dalam legenda, ritual adat, serta tata cara pengelolaan hutan yang dijaga secara turun-temurun.

Dalam praktiknya, petani kemenyan masih melaksanakan ritual marhontas sebelum masa penyadapan sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada Tuhan dan alam. Proses penyadapan atau manugi dilakukan dengan teknik tradisional mulai dari pembersihan lahan, penorehan batang (mangguris), hingga panen getah yang diwariskan dari generasi ke generasi tanpa mengabaikan kelestarian hutan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pendaftaran indikasi geografis merupakan langkah strategis dalam menjaga nilai sejarah dan budaya suatu produk berbasis komunitas.

“Indikasi geografis memastikan Kemenyan Tapanuli Utara terlindungi secara hukum, sekaligus menjadi fondasi penguatan daya saing dan hilirisasi produk agar manfaat ekonominya semakin dirasakan masyarakat,” ujar Hermansyah pada Jumat, 16 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Menurutnya, pelindungan indikasi geografis memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar produk tradisional yang berasal dari suatu wilayah tertentu tidak disalahgunakan, dipalsukan, atau diklaim oleh pihak lain. Dengan adanya pelindungan ini, nilai ekonomi, reputasi, serta identitas produk lokal dapat terjaga dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat penghasilnya.

“Negara hadir memastikan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga kualitas dan mengembangkan kemenyan secara berkelanjutan,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kemenyan Tapanuli Utara, Togap Simanjuntak, menilai pendaftaran indikasi geografis sebagai bentuk pengakuan negara atas peran masyarakat adat dalam menjaga hutan kemenyan.

“Bagi kami, kemenyan bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat Tapanuli Utara. Indikasi geografis ini adalah pengakuan atas pengetahuan, tradisi, dan kerja keras petani yang telah menjaga hutan kemenyan secara turun-temurun,” kata Togap.

Ia menambahkan, pelindungan indikasi geografis membuka peluang pengelolaan kemenyan yang lebih berkeadilan. “Dengan indikasi geografis, kami memiliki dasar hukum untuk menjaga mutu kemenyan, melindungi nama Tapanuli Utara, serta memastikan manfaat ekonomi kembali kepada petani dan masyarakat lokal,” ujarnya.

Selain memiliki nilai budaya, kemenyan Tapanuli Utara juga berperan dalam rantai pasok nasional dan internasional, Getah  kemenyan dari kawasan ini di pasarkan ke berbagai daerah di indonesia seperti, Sumatra, Jawa dan Bali serta diekspor ke negara-negara di Asia, hingga Timur Tengah. dan dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai industri, seperti farmasi, parfum, dupa, dan aromaterapi.

Dengan terdaftarnya Kemenyan Tapanuli Utara sebagai indikasi geografis, DJKI menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual berbasis budaya dan komunitas. Pelindungan ini diharapkan mampu memperkuat identitas bangsa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 



LIPUTAN TERKAIT

Dari Ancaman hingga Peluang: Diskusi AI Voice dan Deepfake Warnai Podshow Kemenkum di UI

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Senin, 9 Februari 2026

Pemerintah Pastikan Royalti Musik Tidak Bebani Publik dan Hambat Kreativitas

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.

Senin, 9 Februari 2026

Entry Meeting BPK RI Awali Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.

Jumat, 6 Februari 2026

Selengkapnya