Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.
“Berdasarkan hasil verifikasi bersama, diperoleh hasil bahwa 38 situs telah lebih dahulu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), karena memuat konten judi online dan pornografi, sementara 61 situs lainnya direkomendasikan untuk dilakukan penutupan akses karena terbukti melanggar hak cipta,” ujar Rifadi.
Rifadi menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna terhadap pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik.
“Dalam mekanismenya, DJKI menjalankan fungsi verifikasi dan rekomendasi, sementara pemutusan akses terhadap situs dilakukan oleh KOMDIGI sebagai instansi yang memiliki kewenangan eksekusi penutupan situs,” jelasnya.
“Keberhasilan penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital tidak terlepas dari sinergi lintas instansi, termasuk kerja sama dengan KOMDIGI, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai Ahli, serta partisipasi pemohon yaitu MPA. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan menghormati hak para pencipta serta pelaku industri kreatif,” pungkas Rifadi.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa DJKI berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang masuk, khususnya di ruang digital yang dinamis dan terus berkembang. Menurutnya, pengaduan masyarakat dan pemegang hak menjadi instrumen penting dalam mendukung upaya penegakan hukum hak cipta secara efektif dan berkeadilan.
“Setiap laporan pengaduan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJKI tidak akan ragu untuk merekomendasikan penutupan akses serta mengambil langkah tegas terhadap situs-situs yang terbukti melanggar Kekayaan Intelektual,” tegas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan bahwa komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJKI dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan menghormati hak para pencipta serta pelaku industri kreatif nasional.
Sejalan dengan itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan, mengakses, maupun menyebarluaskan konten dari situs-situs ilegal, serta mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta demi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Senin, 9 Februari 2026
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.
Senin, 9 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.
Jumat, 6 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026