Jakarta — Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
EKII merupakan platform pembelajaran resmi DJKI yang menyediakan edukasi berbagai jenis KI, mulai dari Hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis, hingga jenis KI lainnya. Platform ini dapat diikuti oleh siapa saja, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin memahami KI.
“Melalui EKII, kami ingin memastikan masyarakat dapat belajar Kekayaan Intelektual dengan cara yang mudah, fleksibel, dan dapat diakses oleh siapa saja,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Hermansyah menekankan pentingnya literasi KI agar masyarakat mampu melindungi karya dan inovasinya sejak awal. Oleh karena itu, EKII menggunakan metode e-learning atau pembelajaran tanpa tatap muka langsung sehingga peserta dapat belajar secara mandiri sesuai kebutuhan.
Seluruh materi dan tugas pembelajaran di EKII dapat diakses melalui komputer maupun telepon genggam. Metode ini dirancang fleksibel, hemat biaya, dan dapat diikuti kapan saja serta di mana saja.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pembelajaran di EKII, pendaftarannya cukup mudah. Langkah awal hanya perlu membuka laman ekii.dgip.go.id, klik menu Masuk di pojok kanan atas, lalu pilih Daftar Sekarang. Setelah mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran, peserta diminta melakukan verifikasi akun melalui email.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan bahwa kehadiran EKII merupakan bagian dari upaya DJKI untuk memperluas akses edukasi KI bagi masyarakat. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, terlebih semua kelas di EKII dapat diikuti secara gratis.
“Seluruh program pembelajaran di EKII dapat diikuti secara gratis. Peserta tidak hanya memperoleh materi yang lengkap dan resmi dari DJKI, tetapi juga berkesempatan mendapatkan sertifikat resmi setelah menyelesaikan program pembelajaran,” kata Yasmon.
Setelah akun aktif, peserta dapat masuk kembali ke laman EKII, memilih menu program, serta menentukan jenis pembelajaran yang diinginkan. Program dapat diselesaikan secara mandiri hingga peserta memperoleh sertifikat.
Sebagai informasi, program belajar mandiri yang paling diminati di EKII adalah materi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar, Tingkat Menengah, dan Tingkat Lanjut. Melalui EKII, DJKI berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya KI sebagai aset strategis dalam berkarya dan berusaha.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai EKII, masyarakat dapat menghubungi surel ekii@dgip.go.id atau mengakses informasi Kekayaan Intelektual lainnya melalui laman resmi dgip.go.id.
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan Motion Picture Association (MPA) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan lingkungan digital. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan pembahasan proposal Indonesia di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Rabu, 11 Maret 2026