Jakarta — Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
EKII merupakan platform pembelajaran resmi DJKI yang menyediakan edukasi berbagai jenis KI, mulai dari Hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis, hingga jenis KI lainnya. Platform ini dapat diikuti oleh siapa saja, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin memahami KI.
“Melalui EKII, kami ingin memastikan masyarakat dapat belajar Kekayaan Intelektual dengan cara yang mudah, fleksibel, dan dapat diakses oleh siapa saja,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Hermansyah menekankan pentingnya literasi KI agar masyarakat mampu melindungi karya dan inovasinya sejak awal. Oleh karena itu, EKII menggunakan metode e-learning atau pembelajaran tanpa tatap muka langsung sehingga peserta dapat belajar secara mandiri sesuai kebutuhan.
Seluruh materi dan tugas pembelajaran di EKII dapat diakses melalui komputer maupun telepon genggam. Metode ini dirancang fleksibel, hemat biaya, dan dapat diikuti kapan saja serta di mana saja.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pembelajaran di EKII, pendaftarannya cukup mudah. Langkah awal hanya perlu membuka laman ekii.dgip.go.id, klik menu Masuk di pojok kanan atas, lalu pilih Daftar Sekarang. Setelah mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran, peserta diminta melakukan verifikasi akun melalui email.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan bahwa kehadiran EKII merupakan bagian dari upaya DJKI untuk memperluas akses edukasi KI bagi masyarakat. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, terlebih semua kelas di EKII dapat diikuti secara gratis.
“Seluruh program pembelajaran di EKII dapat diikuti secara gratis. Peserta tidak hanya memperoleh materi yang lengkap dan resmi dari DJKI, tetapi juga berkesempatan mendapatkan sertifikat resmi setelah menyelesaikan program pembelajaran,” kata Yasmon.
Setelah akun aktif, peserta dapat masuk kembali ke laman EKII, memilih menu program, serta menentukan jenis pembelajaran yang diinginkan. Program dapat diselesaikan secara mandiri hingga peserta memperoleh sertifikat.
Sebagai informasi, program belajar mandiri yang paling diminati di EKII adalah materi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar, Tingkat Menengah, dan Tingkat Lanjut. Melalui EKII, DJKI berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya KI sebagai aset strategis dalam berkarya dan berusaha.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai EKII, masyarakat dapat menghubungi surel ekii@dgip.go.id atau mengakses informasi Kekayaan Intelektual lainnya melalui laman resmi dgip.go.id.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Di tengah ekosistem kreatif digital yang bergerak serba cepat, waktu menjadi faktor krusial bagi para pencipta. Karya dapat dipublikasikan dan tersebar luas hanya dalam hitungan detik, sering kali lebih cepat dibanding proses administratif yang menyertainya. Kondisi ini menuntut sistem pelindungan hak cipta yang mampu mengikuti ritme produksi dan distribusi karya di era digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kamis, 22 Januari 2026