DJKI Kenalkan Indonesia Proposal ke Mahasiswa UKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI). 

Hadir sebagai narasumber, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Aulia Andriani Giartono, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengusulkan Indonesia Proposal di tingkat global melalui WIPO. Langkah ini bertujuan untuk mendorong sistem lisensi dan distribusi royalti yang lebih transparan dari platform digital.

"Regulasi yang adil merupakan sebuah keharusan. Platform digital yang meraup keuntungan ekonomi besar dari konten berbasis engagement sudah sepatutnya memikul tanggung jawab proporsional dalam melindungi karya cipta yang mereka gunakan," kata Aulia.

Sementara itu di tingkat nasional, Aulia menyebut DJKI terus mengupayakan penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui digitalisasi layanan pendaftaran dan penegakan hukum berbasis teknologi. Upaya ini dilakukan agar para kreator lokal memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum.

Menyambung pernyataan Aulia, Dekan Fakultas Hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan, menambahkan bahwa di era saat ini, konten kreatif di media sosial telah bertransformasi menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“KI adalah aset potensial. Bahkan dalam dinamika hukum saat ini, kita perlu mengkaji apakah kanal digital dengan basis pengikut besar dapat dipandang sebagai aset bernilai dalam konteks hukum kepailitan,” ujar Hendri.

Sinergi antara gagasan hukum inovatif dan langkah praktis DJKI ini diproyeksikan mampu membenahi lubang-lubang distribusi royalti yang selama ini dikeluhkan para kreator. Target akhirnya adalah kedaulatan industri kreatif nasional, di mana aturan main dalam ekonomi digital dipastikan berpihak pada keadilan bagi para pemilik hak cipta, bukan sekadar memfasilitasi keuntungan platform besar.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Serius Berantas Barang Palsu di E-Commerce

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

Tak Hanya Hak Cipta, Industri Kreatif Wajib Paham Hak Terkait

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengingatkan untuk tidak hanya berfokus pada hak cipta, tetapi juga memahami instrumen "Hak Terkait" yang melekat pada sebuah karya. Hal ini disampaikan dalam penjelasannya mengenai pelindungan hukum bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

DJKI Dorong KI Jadi Aset Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian. Hal ini sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan kekayaan intelektual bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 10 Februari 2026 di Gedung DJKI.

Selasa, 10 Februari 2026

Selengkapnya