Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri membahas penguatan kebijakan tata kelola distribusi royalti lagu dan/atau musik di era digital, termasuk skema prorata, user-centric, dan hybrid, serta implikasinya dalam kerja sama dan diplomasi internasional di bidang hak cipta pada Selasa, 20 Januari 2026, di Ruang Sunda Kelapa, Gedung Utama Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan langkah dan arah kebijakan nasional terkait pembenahan sistem pengelolaan royalti musik agar lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan ekosistem digital. Pembahasan menitik beratkan pada perlunya sistem yang terintegrasi sejak tahap pencatatan, penghimpunan, hingga distribusi royalti, guna memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi secara optimal.
“Ke depan perlu dibangun kemudahan melalui sistem digital yang terjangkau agar proses pencatatan, penghitungan, hingga pengumpulan royalti dapat berjalan lebih efektif, “ujar Hermansyah.
Selain itu, melalui pertemuan ini, Hermansyah menegaskan perlunya pembagian peran yang jelas dan saling melengkapi antar pemangku kepentingan. Pemerintah memiliki mandat membangun pusat data terkait royalti, sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional juga memiliki tugas membangun Sistem Informasi Lagu dan Musik.
“Dengan demikian, pengelolaan royalti sejak penarikan, penghimpunan, hingga distribusi perlu dilakukan melalui sistem digital yang saling terhubung,” lanjutnya.
Lebih lanjut, audiensi ini juga membahas tantangan distribusi royalti dalam konteks global, khususnya terkait posisi tawar musisi nasional di tengah dominasi penyedia layanan digital internasional. Dalam hal ini, sinergi antara kebijakan domestik dan langkah diplomasi dinilai menjadi kunci untuk memperjuangkan kepentingan pencipta Indonesia di tingkat internasional.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dalam kesimpulannya menegaskan bahwa isu royalti merupakan persoalan strategis yang memiliki dimensi domestik sekaligus global, sehingga penanganannya harus dilakukan secara simultan dalam kerangka kepentingan nasional dan perjuangan Indonesia di tingkat internasional.
“Di dalam negeri, perlu dilakukan pembenahan sistem distribusi royalti, penguatan edukasi yang melibatkan peran aktif pemerintah, serta pengaturan posisi tawar yang lebih seimbang antara musisi nasional dan penyedia layanan digital global melalui instrumen regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembenahan di dalam negeri harus berjalan seiring dengan diplomasi internasional. “Meskipun sistem nasional masih terus disempurnakan, Indonesia tetap perlu aktif menyuarakan kepentingan pencipta melalui kerja sama dengan asosiasi industri, jejaring internasional, serta forum global seperti WIPO. Sinergi antara pemerintah, industri, dan seniman menjadi fondasi penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola royalti musik di tingkat regional dan global,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, DJKI dan Kementerian Luar Negeri menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pelindungan hak cipta, memastikan hak ekonomi pencipta terjamin, serta mendorong tata kelola royalti musik yang adil, transparan, dan selaras dengan perkembangan global. (WKS/MRW)
Tokoh fiksi ikonik kerap menjadi elemen utama yang membuat seorang pencipta dikenal, diakui, dan memiliki posisi strategis dalam ekosistem industri kreatif. Karakter fiksi yang kuat tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari cerita, tetapi juga dapat berkembang menjadi aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026
Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.
Senin, 19 Januari 2026