Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri membahas penguatan kebijakan tata kelola distribusi royalti lagu dan/atau musik di era digital, termasuk skema prorata, user-centric, dan hybrid, serta implikasinya dalam kerja sama dan diplomasi internasional di bidang hak cipta pada Selasa, 20 Januari 2026, di Ruang Sunda Kelapa, Gedung Utama Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan langkah dan arah kebijakan nasional terkait pembenahan sistem pengelolaan royalti musik agar lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan ekosistem digital. Pembahasan menitik beratkan pada perlunya sistem yang terintegrasi sejak tahap pencatatan, penghimpunan, hingga distribusi royalti, guna memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi secara optimal.
“Ke depan perlu dibangun kemudahan melalui sistem digital yang terjangkau agar proses pencatatan, penghitungan, hingga pengumpulan royalti dapat berjalan lebih efektif, “ujar Hermansyah.
Selain itu, melalui pertemuan ini, Hermansyah menegaskan perlunya pembagian peran yang jelas dan saling melengkapi antar pemangku kepentingan. Pemerintah memiliki mandat membangun pusat data terkait royalti, sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional juga memiliki tugas membangun Sistem Informasi Lagu dan Musik.
“Dengan demikian, pengelolaan royalti sejak penarikan, penghimpunan, hingga distribusi perlu dilakukan melalui sistem digital yang saling terhubung,” lanjutnya.
Lebih lanjut, audiensi ini juga membahas tantangan distribusi royalti dalam konteks global, khususnya terkait posisi tawar musisi nasional di tengah dominasi penyedia layanan digital internasional. Dalam hal ini, sinergi antara kebijakan domestik dan langkah diplomasi dinilai menjadi kunci untuk memperjuangkan kepentingan pencipta Indonesia di tingkat internasional.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dalam kesimpulannya menegaskan bahwa isu royalti merupakan persoalan strategis yang memiliki dimensi domestik sekaligus global, sehingga penanganannya harus dilakukan secara simultan dalam kerangka kepentingan nasional dan perjuangan Indonesia di tingkat internasional.
“Di dalam negeri, perlu dilakukan pembenahan sistem distribusi royalti, penguatan edukasi yang melibatkan peran aktif pemerintah, serta pengaturan posisi tawar yang lebih seimbang antara musisi nasional dan penyedia layanan digital global melalui instrumen regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembenahan di dalam negeri harus berjalan seiring dengan diplomasi internasional. “Meskipun sistem nasional masih terus disempurnakan, Indonesia tetap perlu aktif menyuarakan kepentingan pencipta melalui kerja sama dengan asosiasi industri, jejaring internasional, serta forum global seperti WIPO. Sinergi antara pemerintah, industri, dan seniman menjadi fondasi penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola royalti musik di tingkat regional dan global,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, DJKI dan Kementerian Luar Negeri menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pelindungan hak cipta, memastikan hak ekonomi pencipta terjamin, serta mendorong tata kelola royalti musik yang adil, transparan, dan selaras dengan perkembangan global. (WKS/MRW)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2026 dengan menegaskan optimisme terhadap masa depan industri musik Indonesia. Tak hanya mengapresiasi para musisi yang telah menembus pasar dunia, optimisme tersebut didorong oleh berbagai upaya penguatan sistem hak cipta, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta langkah pemerintah dalam memperjuangkan keadilan royalti musik digital di platform internasional.
Senin, 9 Maret 2026
Indonesia menekankan pentingnya peran strategis generasi muda dan perempuan sebagai motor penggerak transformasi ekonomi berbasis inovasi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, saat memberikan sambutan dalam sesi panel organisasi kerja sama ekonomi antanegara (BRICS) National Intellectual Property (IP) Awards and IP Conference yang diselenggarakan secara daring, 9 Maret 2026.
Senin, 9 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menilai Indonesia memiliki momentum strategis untuk meningkatkan perannya dalam sistem paten internasional melalui pembentukan International Search Authority (ISA). Upaya ini merupakan langkah penting untuk mengubah posisi Indonesia dari pengguna sistem paten global menjadi salah satu otoritas yang berkontribusi dalam tata kelola paten global, serta diakui sebagai kantor paten berkelas dunia dan berstandar internasional.
Senin, 9 Maret 2026