Jakarta - Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.
Transformasi layanan pendaftaran merek secara digital merupakan bagian dari kebijakan strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa modernisasi sistem ini bertujuan memberikan kemudahan akses sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha sejak awal.
“Pendaftaran merek secara daring adalah langkah strategis dalam transformasi digital DJKI untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat dan transparan bagi masyarakat,” ujar Hermansyah.
Implementasi kebijakan tersebut kemudian dijabarkan lebih teknis oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman. Dalam wawancara di Gedung DJKI pada Rabu, 21 Januari 2026, ia menjelaskan bahwa sistem pendaftaran mandiri dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin dinamis, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Pendaftaran merek secara online memungkinkan pelaku usaha mengurus sendiri pelindungan mereknya dari mana saja mereka berada,” ujar Fajar.
Permohonan pendaftaran merek dilakukan melalui laman resmi merek.dgip.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun pengguna. Setelah berhasil masuk ke akun merek, pemohon memilih menu Permohonan Online dan menentukan tipe permohonan sesuai kebutuhan, baik perorangan maupun badan hukum.
Pada tahap pengisian permohonan, pemohon diminta melengkapi data pemohon, data merek, serta klasifikasi barang atau jasa sesuai bidang usaha. Selanjutnya, pemohon mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi etiket atau label merek dan tanda tangan pemohon. Khusus bagi pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil, diperlukan tambahan surat rekomendasi atau surat keterangan sebagai UKM binaan dari dinas terkait serta surat pernyataan UMK bermaterai.
Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, pemohon melanjutkan ke tahap pembuatan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Pembayaran dilakukan sesuai jumlah kelas yang diajukan, dengan biaya sebesar Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK. Setelah pembayaran tervalidasi oleh sistem, maka pemohon bisa mengunduh tanda terima sebagai bukti pengajuan merek.
Fajar mengingatkan pentingnya melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan pendaftaran. Menurutnya, langkah awal ini krusial untuk menghindari persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau masih dalam proses pemeriksaan.
“Penelusuran merek perlu dilakukan sejak awal agar pelaku usaha dapat meminimalisir risiko penolakan. Dengan memastikan merek yang diajukan tidak memiliki persamaan, proses pendaftaran dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ucap Fajar.
Melalui kemudahan layanan digital yang disertai kejelasan prosedur dan persyaratan, DJKI berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan merek semakin meningkat. Dengan merek yang terdaftar, pelaku usaha memiliki kepastian hukum untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha nasional yang sehat dan berdaya saing.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Rabu, 11 Februari 2026
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengingatkan untuk tidak hanya berfokus pada hak cipta, tetapi juga memahami instrumen "Hak Terkait" yang melekat pada sebuah karya. Hal ini disampaikan dalam penjelasannya mengenai pelindungan hukum bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Rabu, 11 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian. Hal ini sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan kekayaan intelektual bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 10 Februari 2026 di Gedung DJKI.
Selasa, 10 Februari 2026