Jakarta - Perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan berkembangnya lingkup invensi pada permohonan paten, termasuk di bidang kimia, farmasi, dan bioteknologi. Hal ini tentunya membuat pemeriksaan substantif membutuhkan wawasan dan pengetahuan yang lebih mendalam.
“Menghadapi hal tersebut kami Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) harus menyikapi hal ini dengan baik, bagaimana kita bisa membekali sumber daya manusia (SDM) kita dengan informasi dan pengetahuan berkaitan dengan bidang-bidang tersebut,” ujar Direktur Paten, DTLST, dan RD Yasmon.
Hal tersebut disampaikan Yasmon dalam kesempatannya membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan isu-isu terkini paten di bidang bioteknologi, kimia, dan farmasi pada tanggal 14 s.d.16 September 2022 di Hotel Sheraton, Jakarta.
Dalam sambutannya Yasmon menyampaikan bahwa dengan mendatangkan para ahli di bidangnya diharapkan dapat membantu para pemeriksa untuk mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan di bidang tersebut.

Selanjutnya, Yasmon juga menerangkan bahwa hasil dari kegiatan ini adalah membuat panduan seperti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang tata cara pelaksanaan pemeriksaan substantif paten yang berkaitan dengan bidang-bidang baru tersebut.
“Sehingga nantinya dengan adanya panduan ini, bapak dan ibu sudah bisa memiliki referensi dan pemahaman yang sama tentang bagaimana memeriksa permohonan paten, khususnya di bidang pemeriksaan paten berkaitan dengan bioteknologi, kimia, dan farmasi,” ungkap Yasmon.
Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Pemeriksaan Paten Rani Nuradi, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai isu-isu yang sedang berkembang tersebut dan keterkaitannya dengan bidang paten.

“Selain itu, dalam kegiatan ini pula diadakan sesi konsultasi teknis penyelesaian substantif dengan konsultan kekayaan intelektual (KI) terkait dokumen permohonan paten di bidang bioteknologi, kimia, dan farmasi,” pungkas Rani. (ahz/daw)

Director General of Intellectual Property Hermansyah Siregar officially launched the SIGITA application (Integrated Attendance Information System) as a digital attendance system for employees of the Directorate General of Intellectual Property (DGIP) on Wednesday, January 28, 2026, at the DGIP premises, Ministry of Law. The launch marks a strategic step in supporting digital transformation as well as improving employee discipline and performance accountability.
Wednesday, 28 January 2026
The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) of the Ministry of Law emphasized that every holder of an Industrial Design certificate must promptly submit a data amendment request if there are discrepancies in the information on their application or registered certificate. Accurate data is a crucial aspect of intellectual property (IP) protection to ensure legal certainty for rights holders.
Wednesday, 28 January 2026
After recording their works with the Directorate General of Intellectual Property (DGIP) of the Ministry of Law, applicants are given the opportunity to amend or update copyright recordation data if errors are discovered or changes occur after the recordation has been completed. This mechanism is essential to ensure that recorded copyright data remains accurate, valid, and capable of providing optimal legal protection for creators.
Tuesday, 27 January 2026