Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum berencana membuka layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta. Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menyampaikan, pembukaan layanan DJKI di MPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sejak tahap awal pendirian dan pengembangan usaha. Pertemuan ini juga membahas sinergi antarinstansi dalam mendekatkan layanan dan informasi kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, kreator dan inventor.
“Dengan hadirnya layanan DJKI di MPP, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan konsultasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual secara langsung, sehingga pelindungan atas karya dan inovasi dapat dilakukan lebih dini,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari inovasi dan kreativitas. Menurutnya, integrasi layanan ini juga akan mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menyambut baik rencana DJKI untuk membuka layanan di lingkungan MPP. Ia menyampaikan bahwa MPP sebelumnya telah menyiapkan ruang layanan bagi DJKI, mengingat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) telah lebih dahulu hadir di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
“Kami mendukung penuh inisiatif DJKI karena layanan kekayaan intelektual sangat relevan dengan proses perizinan berusaha. Pelaku usaha perlu memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan daya saing usaha,” kata Heru.
Kehadiran layanan DJKI di MPP DKI Jakarta akan memudahkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai pendaftaran merek, paten, desain industri, dan hak cipta.
Melalui audiensi tersebut, kedua pihak juga membahas rencana teknis pelaksanaan layanan, termasuk bentuk layanan konsultasi, koordinasi kelembagaan, serta kegiatan sosialisasi bersama kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
Melalui kerja sama ini, DJKI dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan usaha, peningkatan daya saing, dan penciptaan iklim investasi yang berorientasi pada kepastian hukum.
Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh resmi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG) sejak 15 Oktober 2024 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keaslian dan reputasi pala Aceh sekaligus melindungi petani dari penyalahgunaan nama produk di pasar.
Sabtu, 24 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Di tengah ekosistem kreatif digital yang bergerak serba cepat, waktu menjadi faktor krusial bagi para pencipta. Karya dapat dipublikasikan dan tersebar luas hanya dalam hitungan detik, sering kali lebih cepat dibanding proses administratif yang menyertainya. Kondisi ini menuntut sistem pelindungan hak cipta yang mampu mengikuti ritme produksi dan distribusi karya di era digital.
Jumat, 23 Januari 2026