DJKI Siapkan Perluasan Layanan di MPP DKI Jakarta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum berencana membuka layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta. Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.

Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menyampaikan, pembukaan layanan DJKI di MPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sejak tahap awal pendirian dan pengembangan usaha. Pertemuan ini juga membahas sinergi antarinstansi dalam mendekatkan layanan dan informasi kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, kreator dan inventor.

“Dengan hadirnya layanan DJKI di MPP, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan konsultasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual secara langsung, sehingga pelindungan atas karya dan inovasi dapat dilakukan lebih dini,” ujar Tessa.

Tessa menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari inovasi dan kreativitas. Menurutnya, integrasi layanan ini juga akan mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menyambut baik rencana DJKI untuk membuka layanan di lingkungan MPP. Ia menyampaikan bahwa MPP sebelumnya telah menyiapkan ruang layanan bagi DJKI, mengingat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) telah lebih dahulu hadir di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.

“Kami mendukung penuh inisiatif DJKI karena layanan kekayaan intelektual sangat relevan dengan proses perizinan berusaha. Pelaku usaha perlu memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan daya saing usaha,” kata Heru.

Kehadiran layanan DJKI di MPP DKI Jakarta akan memudahkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai pendaftaran merek, paten, desain industri, dan hak cipta.

Melalui audiensi tersebut, kedua pihak juga membahas rencana teknis pelaksanaan layanan, termasuk bentuk layanan konsultasi, koordinasi kelembagaan, serta kegiatan sosialisasi bersama kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.

Melalui kerja sama ini, DJKI dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan usaha, peningkatan daya saing, dan penciptaan iklim investasi yang berorientasi pada kepastian hukum.

 



LIPUTAN TERKAIT

Pelaku Kreatif Pemilik KI Bisa Mengajukan KUR Lebih dari 100 Juta

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.

Rabu, 11 Maret 2026

DJKI Bahas Penguatan Pemeriksaan Paten ASEAN di Singapura

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.

Rabu, 11 Maret 2026

DJKI dan Motion Picture Association Bahas Penegakan Hukum Hak Cipta Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan Motion Picture Association (MPA) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan lingkungan digital. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan pembahasan proposal Indonesia di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Rabu, 11 Maret 2026

Selengkapnya