Madu Pelawan Namang merupakan produk wujud kearifan lokal bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah yang dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi lokal. Demi menjaga kepercayaan konsumen Madu Pelawan Namang terhadap karakteristik, kualitas dan kapasitas produksi, pelaku usaha Madu Pelawan Namang yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Pelawan Namang berinisiatif untuk melakukan pendaftaran Indikasi Geografis.
Jumat, 4 Oktober 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengadakan pemeriksaan substantif untuk permohonan Indikasi Geografis (IG) Batik Tulis Merawit Cirebon. Kegiatan ini berlangsung dari 2 hingga 5 Oktober 2024 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Jumat, 4 Oktober 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Kakao Ransiki. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk melindungi kualitas dan reputasi Kakao Ransiki yang merupakan komoditas unggulan Manokwari Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani lokal dan perekonomian daerah.
Jumat, 27 September 2024
Kabupaten Belitung Timur telah memiliki dua indikasi geografis (IG) terdaftar, di antaranya Lada Putih Montok dan Madu Teran Belitong Timur. Tentunya kedua produk tersebut menjadi kebanggaan Kabupaten Belitung Timur di mana dengan terdaftarnya produk-produk tersebut sebagai IG, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Belitung Timur.
Jumat, 27 September 2024
Saat ini pemasaran digital sangat penting untuk membantu mengembangkan bisnis serta bersaing dengan kompetitor lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Heryanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur pada kegiatan Geographical Indication goes to Marketplace (GITM) pada Rabu, 25 September 2024.
Kamis, 26 September 2024
Proses untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis (IG) bagi Batik Wonogiri semakin mendekati tahap akhir. Permohonan pendaftaran IG yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ini telah dilakukan pemeriksaan substantif pada tanggal 23 s.d 27 September 2024 di Kabupaten Wonogiri.
Selasa, 24 September 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bekerja sama dengan Tokopedia, kembali menggelar kegiatan Geographical Indication goes to Marketplace (GITM). Kali ini DJKI menyasar Paguyubannya Batik Tulis Nitik Yogyakarta untuk diberikan pelatihan mengenai pemasaran produk secara online di platform e-commerce.
Sabtu, 21 September 2024
Lampung ternyata memiliki potensi Indikasi Geografis (IG) salah satunya yaitu Manggis Saburai. Produk manggis tersebut sudah dimohonkan untuk mendapat pelindungan hukum atas nama produk Manggis Saburai Tanggamus.
Kamis, 19 September 2024
Di sebelah barat Pulau Sumatera, terdapat pulau yang dihuni oleh suku Nias. Pulau Nias memiliki objek wisata seperti selancar, rumah tradisional, dan paling terkenal adalah hombo batu (lompat batu) yang gambarnya pernah diabadikan dalam uang kertas lama pecahan Rp.1000 tahun emisi 1992.
Rabu, 18 September 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual lokal. Bertempat di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, DJKI menyelenggarakan Geographical Indication Drafting Camp dari tanggal 19 hingga 22 Agustus 2024.
Jumat, 23 Agustus 2024
Dunia digital adalah salah satu perangkat yang berperan besar dalam memperluas akses pasar dari suatu produk. Hal ini sejalan dengan masifnya perkembangan teknologi, yang mau tidak mau mengevolusi perilaku konsumen dalam bertransaksi.
Rabu, 21 Agustus 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa sebelas produk lokal permohonan produk mendapatkan usul sebagai IG terdaftar pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Kantor DJKI, Jakarta.
Selasa, 13 Agustus 2024
Tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan kementerian/lembaga terkait melakukan pemeriksaan substantif indikasi geografis terhadap tiga produk unggulan dari Bali pada 30-31 Juli 2024. Ketiga produk tersebut yaitu Garam Gumbrih, Lukisan Kamasan Bali, dan Garam Tejakula.
Kamis, 1 Agustus 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Kopi Robusta Java Banyuwangi.
Kamis, 1 Agustus 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma kepada Pemerintah Daerah Seluma yang dalam hal ini diterima langsung oleh Bupati Seluma pada Jum’at, 26 Juli, 2024, di Kantor DJKI.
Jumat, 26 Juli 2024