Pemeriksaan Substantif Batik Tulis Merawit Cirebon Diharapkan Percepat pelindungan Indikasi Geografis

Cirebon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengadakan pemeriksaan substantif untuk permohonan Indikasi Geografis (IG) Batik Tulis Merawit Cirebon. Kegiatan ini berlangsung dari 2 hingga 5 Oktober 2024 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kondisi di lapangan sebagai langkah akhir sebelum penerbitan sertifikat IG. Pelindungan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan produk khas daerah dan mendorong pelestarian budaya serta kesejahteraan masyarakat.

Pemeriksaan substantif dilakukan setelah tahap publikasi selesai. Tim Ahli IG mengunjungi Kecamatan Plered untuk melihat langsung proses produksi Batik Tulis Merawit. “Ini adalah tugas kita untuk melestarikan kebudayaan daerah, dan regenerasi pengrajin adalah kunci agar tradisi ini tidak hilang,” jelas Andrieansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jawa Barat pada 3 Oktober 2024 di Pendopo Bupati Cirebon.

Batik Tulis Merawit Cirebon diproduksi di delapan desa, termasuk Trusmi Kulon dan Trusmi Wetan. Ciri khas batik ini adalah penggunaan teknik "merawit," sebuah teknik batik yang menghasilkan garis halus berukuran 0,1 hingga 0,3 mm. Ketua MPIG Batik Tulis Merawit Cirebon, Heri Kismo, berharap bahwa sertifikasi IG ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif di Cirebon.

Produk Batik Tulis Merawit Cirebon saat ini sudah diekspor ke Jepang, dan Desa Trusmi, tempat pengrajin batik berada, sering menjadi tujuan wisatawan mancanegara. “Banyak wisatawan asing yang datang untuk belajar membatik dan merawit di Desa Trusmi. Kami juga menyediakan pelatihan bagi wisatawan yang tertarik untuk mempelajari teknik ini,” kata Heri.

Irma Mariana, salah satu Tim Ahli IG, menekankan bahwa tantangan sebenarnya baru dimulai setelah sertifikat diterbitkan. “Banyak MPIG merasa cukup setelah mendapatkan sertifikat, padahal tantangan terbesar adalah menjaga kualitas dan memastikan penggunaan logo IG pada setiap produk,” jelasnya. Logo dan label IG sangat penting untuk menghindari pelanggaran penggunaan nama Batik Tulis Merawit.

Di sisi lain, Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan pentingnya pelindungan IG untuk menjaga keunikan Batik Tulis Merawit. “Pelindungan IG sangat penting karena dapat membatasi penyalahgunaan produk khas, terutama Batik Tulis Merawit yang memiliki karakteristik berbeda dari batik lain di Indonesia,” katanya saat ditemui dalam audiensi. Ia berharap Batik Tulis Merawit segera menyusul motif Megamendung yang sudah diakui sebagai warisan budaya.

Selain Batik Tulis Merawit, Kabupaten Cirebon juga memiliki potensi Indikasi Geografis lain, seperti Mangga Roman Ayu dari Kecamatan Sedo, yang diharapkan dapat segera memperoleh pelindungan serupa.

 



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya