Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kakao Ransiki di Manokwari Selatan

Manokwari Selatan – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Kakao Ransiki. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk melindungi kualitas dan reputasi Kakao Ransiki yang merupakan komoditas unggulan Manokwari Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani lokal dan perekonomian daerah.

Permohonan ini merupakan permohonan kedua dari Provinsi Papua Barat yang mencapai tahap pemeriksaan substantif. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Drs. Piet Bukorsyom, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar Kakao Ransiki segera mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis. 

"Kami berharap besar agar Kakao Ransiki mendapat perlindungan IG. Ini akan sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan petani kakao dan juga memperkuat posisi produk kami di pasar internasional," ujarnya pada 24 September 2024 di Manokwari Selatan.

Selama pemeriksaan lapangan yang berlangsung dua hari, tim ahli melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi pertanian dan proses pengolahan Kakao Ransiki. Pemeriksaan ini dilaksanakan di berbagai lokasi yang terkait dengan produksi kakao di Manokwari Selatan. Proses ini memastikan bahwa karakteristik dan kualitas Kakao Ransiki sesuai dengan deskripsi yang diajukan dalam dokumen permohonan IG.

Agustinus Pardede, salah satu anggota Tim Ahli Indikasi Geografis, menekankan pentingnya tahapan ini. "Pemeriksaan substantif adalah kunci dalam memastikan bahwa produk seperti Kakao Ransiki memenuhi standar tinggi yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. Kami melihat potensi besar dari kakao ini, baik dari sisi kualitas maupun reputasi, yang harus dilindungi agar terus berkembang," jelasnya.

Selain pemeriksaan lapangan, dilakukan pula pembahasan dan evaluasi hasil pemeriksaan yang berlangsung di ruang aula PT Ebier Suth. Tim ahli berdiskusi dengan berbagai pihak yang berperan dalam proses produksi dan distribusi Kakao Ransiki. Dalam kesempatan tersebut, pihak-pihak terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Manokwari Selatan, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis turut memberikan masukan dan dukungan.

Kakao Ransiki memiliki sejarah panjang di wilayah Manokwari Selatan. Pada masa lalu kakao ini pernah berjaya sebagai komoditas unggulan daerah. Keunikan rasa dan kualitas kakao ini menjadi salah satu daya tarik utama yang diharapkan dapat menarik minat pasar internasional apabila berhasil mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. 

Pemerintah setempat berkomitmen untuk terus mendukung proses permohonan ini, mengingat potensi besar Kakao Ransiki sebagai salah satu produk unggulan Papua Barat. Perlindungan IG akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani lokal dan memperkuat identitas produk ini di pasar global.

Dengan berjalannya pemeriksaan substantif ini, diharapkan Kakao Ransiki dapat segera memperoleh status Indikasi Geografis, yang tidak hanya melindungi kualitas produk tetapi juga meningkatkan nilai ekonomis bagi masyarakat Manokwari Selatan.



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya