Tim Ahli Indikasi Geografis Lakukan Pemeriksaan Substantif Manggis Saburai Tanggamus

Kabupaten Tanggamus - Lampung ternyata memiliki potensi Indikasi Geografis (IG) salah satunya yaitu Manggis Saburai. Produk manggis tersebut sudah dimohonkan untuk mendapat pelindungan hukum atas nama produk Manggis Saburai Tanggamus. 

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Tim Ahli IG untuk melakukan pemeriksaan substantif di lapangan. 

Pemeriksaan Substantif dilakukan oleh Bapak Agustinus Pardede dan Bapak Gunawan. Pemeriksaan dilakukan selama 4 hari yaitu pada tanggal 14 s.d. 17 September 2023 di Kabupaten Tanggamus. Pemeriksaan juga didampingi langsung oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung.

Pemeriksaan Substantif ini merupakan kegiatan untuk mencocokan kondisi pada dokumen deskripsi yang telah disusun oleh MPIG dengan kondisi di lapangan.

Gunawan selaku Tim Ahli IG menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melihat kesesuaian dokumen dengan keadaan dilapangan, sehingga tulislah apa yang MPIG lakukan dan lakukanlah apa yang sudah tertulis didalam Dokumen Deskripsi permohonan.

Pemeriksaan Substantif Manggis Saburai Tanggamus dilakukan dengan meninjau 2 titik lokasi yaitu Kota Agung dan Kota agung Timur. Selain memeriksa buah manggis di lokasi perkebunannya, Tim Ahli IG juga meninjau lokasi pengolahan pasca panen di mana lokasi tersebut mempersiapkan buah Manggis Saburai Tanggamus yang akan di ekspor ke berbagai negara.

Kegiatan persiapan produk tersebut juga cukup menggambarkan bahwa Manggis Saburai Tanggamus sudah memiliki reputasi yang baik bukan hanya di dalam tapi juga di luar negeri. 

Dinas Pertanian dan Brida Kabupaten Tanggamus berharap Manggis Saburai Tanggamus bisa segera Terlindungi Indikasi Geografis.

Harapannya setelah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dapat mempersingkat rantai penjualan Manggis, sehingga komersialisasi produk Manggis Saburai Tanggamus akan semakin baik. Mengingat Manggis Saburai Tanggamus merupakan mata pencaharian utama para Petani Manggis Saburai Tanggamus.

 



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya