DJKI Kemenkumham Gelar Geographical Indication Drafting Camp di Makassar

Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual lokal. Bertempat di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, DJKI menyelenggarakan Geographical Indication Drafting Camp dari tanggal 19 hingga 22 Agustus 2024.

Kegiatan yang diikuti oleh 12 peserta dari 8 calon IG, baik yang sudah memasukkan permohonannya maupun yang masih dalam tahap pengajuan. Peserta meliputi calon pemegang IG produk-produk unggulan seperti Kopi Arabika Latimojong Luwu, Tenun Sutera Sengkang, Kopi Arabika Kahayya, Tenun Kajang, Cabai Katokkon Toraja Utara, Kopi Robusta Basseang, Tenun Bira, dan Cabai Katokkon Tana Toraja. 

Gunawan, Sekretaris Bidang Pra Indikasi Geografis DJKI, menekankan pentingnya pelindungan IG di Sulawesi Selatan. Menurutnya, provinsi ini kaya akan sumber daya alam dan tradisi yang masih kuat terjaga. 

“Pelindungan Indikasi Geografis di Sulawesi Selatan sangat penting karena provinsi ini memiliki kekayaan alam dan tradisi yang masih melekat. Identitas brand, termasuk nama, logo, dan pengemasan produk IG harus diperhatikan secara cermat,” ujar Gunawan pada Jumat, 22 Agustus 2024.

Selama dua hari pelaksanaan, kegiatan difokuskan pada perbaikan dokumen deskripsi bersama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), agar nantinya dokumen yang diajukan memenuhi semua persyaratan formalitas. Salah satu hasil dari kegiatan ini adalah dua permohonan IG, yaitu Tenun Sutera Sengkang dan Kopi Arabika Latimojong Luwu, yang dinyatakan siap untuk pemeriksaan substantif.

Pada sektor cabai, Gunawan memberikan asistensi khusus terkait wilayah geografis produk IG. Dua wilayah yang mengajukan produk Cabai Katokkon, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara, disarankan untuk menggabungkan permohonan mereka menjadi satu dengan nama Cabai Katokkon Toraja. Hal ini mengingat kedua wilayah tersebut memiliki kesamaan faktor geografis dan reputasi sebagai penghasil cabai terpedas. Usulan tersebut diterima dengan baik, dan MPIG setuju untuk mengubah nama IG menjadi Cabai Katokkon Toraja, yang akan menaungi kedua wilayah administrasi tersebut.

Dengan adanya Geographical Indication Drafting Camp ini, DJKI berharap proses perlindungan produk-produk unggulan Sulawesi Selatan melalui Indikasi Geografis dapat berjalan lebih efektif dan efisien. DJKI juga berharap kegiatan ini semakin memperkuat identitas dan reputasi produk-produk tersebut di pasar nasional maupun internasional.



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya