Batik Wonogiri Semakin Dekat dengan Status Indikasi Geografis

Wonogiri – Proses untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis (IG) bagi Batik Wonogiri semakin mendekati tahap akhir. Permohonan pendaftaran IG yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ini telah dilakukan pemeriksaan substantif pada tanggal 23 s.d 27 September 2024 di Kabupaten Wonogiri.

Batik Wonogiri, yang berasal dari Kecamatan Tirtomoyo, memiliki sejarah panjang dan kaya akan nilai seni serta budaya. Motif-motifnya yang khas merupakan hasil adaptasi dari batik klasik kraton Surakarta. Proses pembuatannya yang unik, melibatkan teknik remekan, penggunaan latar warna khas, dan proses pencelupan yang menghasilkan warna jene yang khas, menjadi ciri khas yang membedakan Batik Wonogiri dengan batik dari daerah lain.

Mariana Molnar Gabor selaku Tim Ahli Indikasi Geografis menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan substantif ini akan menjadi dasar untuk merekomendasikan pendaftaran IG Batik Wonogiri.  "Kami akan membawa dan melaporkan hasil dari pemeriksaan substantif ini ke rapat pleno Tim Ahli Indikasi Geografis untuk menentukan Batik Wonogiri apakah dapat didaftar sebagai IG," ujarnya.

Selanjutnya, Eva Laida yang juga merupakan Tim Ahli Indikasi Geografis menekankan pentingnya Dokumen Deskripsi sebagai dasar permohonan IG.
 "Dokumen Deskripsi harus konsisten dan detail karena akan menjadi identitas Batik Wonogiri. Jika apa yang dituangkan dalam Dokumen Deskripsi sudah rampung dan sesuai dengan ketentuan penulisan dan apa yang ada dilapangan telah tersampaikan dalam Dokumen Deskripsi, maka produk IG dapat direkomendasikan untuk didaftar," tegasnya.

Pelindungan IG diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat Kabupaten Wonogiri, antara lain melindungi produk dari penyalahgunaan, meningkatkan daya saing, dan menjaga kualitas serta reputasi Batik Wonogiri di pasar dalam negeri maupun internasional.

Heru Utomo selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Wonogiri, menyambut positif upaya untuk mendapatkan status IG bagi Batik Wonogiri. "Kami berharap dengan adanya status IG, Batik Wonogiri dapat semakin dikenal dan dipasarkan secara lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri," ungkapnya.

Sebagai perwakilan dari masyarakat pengrajin batik, Tari Sumarno Putri dari Batik TSP menyampaikan harapannya agar status IG dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin. "Kami optimis bahwa dengan status IG, nilai jual Batik Wonogiri akan semakin meningkat," ujarnya.
Dengan demikian, upaya untuk mendapatkan pengakuan sebagai IG bagi Batik Wonogiri terus menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pelestarian budaya, pengembangan ekonomi kreatif, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wonogiri. (Ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya