Upayakan Pelindungan Indikasi Geografis Madu Pelawan Namang, DJKI lakukan Pemeriksaan Substantif

Bangka Tengah - Madu Pelawan Namang merupakan produk wujud kearifan lokal bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah yang dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi lokal. Demi menjaga kepercayaan konsumen Madu Pelawan Namang terhadap karakteristik, kualitas dan kapasitas produksi, pelaku usaha Madu Pelawan Namang yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Pelawan Namang berinisiatif untuk melakukan pendaftaran Indikasi Geografis.

Untuk itu dalam membantu masyarakat pemilik Indikasi Geografis melindungi kekayaan alam daerahnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif Madu Pelawan Namang. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada tanggal 2 - 5 Oktober 2024 di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung

Agustinus Pardede selaku Tim Ahli Indikasi Geografis menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat kesesuaian dokumen deskripsi dengan keadaan di lapangan. “Kehadiran kami ke Kabupaten Bangka Tengah khususnya daerah produksi Madu Pelawan dalam rangka ingin melihat bagaimana cara pengolahan petani dalam mengambil madu, serta membuat dan memproduksi madu pelawan ini,” ucap Agustinus.

“Selanjutnya akan kami evaluasi apa kekurangan dan kelebihan Madu Pelawan Namang sebagai pengakuan di negara karena Indikasi Geografis adalah karakter dari suatu daerah asal yang tidak dimiliki daerah lain,” jelasnya.

Abdul Rachman selaku Tim Ahli Indikasi Geografis menambahkan sebagaimana bahwa ada tiga kriteria dalam pemeriksaan substantif dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis.

"Yang pertama adalah karakteristik khas khusus dilihat dari daerah itu sendiri; kedua kualitas dilihat dari kandungan gizi apakah aman atau tidak untuk dikonsumsi; dan ketiga adalah reputasi dari produk itu sendiri,” terang Abdul.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Namang Zaiwan mengucapkan terima kasih kepada Tim Ahli Iindikasi Geografis yang hadir ke Desa Namang untuk melihat secara langsung Madu Pelawan dan pemanfaatannya.

“Hutan Pelawan merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Namang di 2009 Hutan ini juga dijadikan sebagai desa destinasi wisata untuk memberikan edukasi pada pengunjung mengenai lebah madu hutan liar di Desa Namang. Kami berharap dengan ini Madu Pelawan Namang bisa segera mendapat sertifikat indikasi geografis,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya