Direktur Kurniaman bersama Tim Ahli Indikasi Geografis Tinjau Lokasi Pemeriksaan Substantif Pisang Kepok Nias

Kabupaten Nias - Di sebelah barat Pulau Sumatera, terdapat pulau yang dihuni oleh suku Nias. Pulau Nias memiliki objek wisata seperti selancar, rumah tradisional, dan paling terkenal adalah hombo batu (lompat batu) yang gambarnya pernah diabadikan dalam uang kertas lama pecahan Rp.1000 tahun emisi 1992.

Selain itu, Pulau Nias juga ternyata memiliki potensi Indikasi Geografis (IG). Salah satunya dari sektor pertanian, yaitu pisang kepok. Pisang ini diusulkan untuk didaftarkan IG-nya untuk mendapat pelindungan hukum atas nama produk Pisang Kepok Nias.

Merespon permohonan tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengutus Tim Ahli IG yang terdiri dari Prof. Awang, Agustinus Pardede, serta Idris untuk melakukan pemeriksaan substantif di lapangan.

Dalam pemeriksaan substantif kali ini, selain Tim Ahli IG, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua juga berkesempatan hadir meninjau ke lokasi pemeriksaan Pisang Kepok Nias.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

"Kedatangan Tim Ahli IG ke sini dalam rangka melakukan pemeriksaan substantif. Jadi pemeriksaan substantif ini merupakan kegiatan untuk mencocokan kondisi pada dokumen deskripsi yang telah disusun teman-teman MPIG dengan kondisi di lapangan,” kata Kurniaman saat bertemu Bupati Nias, Ya’atulo Gulo di Kantor Dinasnya, Rabu, 18 September 2024.

Selain itu, Dirinya juga menjelaskan, bahwa apabila nanti Pisang Kepok Nias ini terdaftar, maka pemilik IG ini dapat melarang orang lain menggunakan nama barang dari produk Pisang Kepok Nias.

"Nanti harus ada ketentuan, meskipun pisang ini dijual ke tempat lain, dan kemudian misalnya diolah menjadi keripik pisang di wilayah tersebut. Maka, dia harus mencantumkan bahwa bahan keripik tersebut berasal dari IG Pisang Kepok Nias," terang Kurniaman.

Prof. Awang selaku Tim Ahli IG menambahkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan saat ini diantaranya akan memverifikasi kesesuaian data mulai dari bibit pisang, cara tanamnya, proses perawatannya, hingga panennya, serta keaktifan kelembagaan pemilik IG Pisang Kepok Nias.

"Kalau soal reputasi, pisang kepok nias sudah memiliki reputasi," ujar Prof. Awang.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Nias, Ya’atulo Gulo menyambut baik kedatangan Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta Tim Ahli IG.

Ia berharap Pisang Kepok Nias ini segera mendapatkan pelindungan hukum melalui keluarnya sertifikat IG.

"Dengan adanya sertifikat ini untuk memperkuat identitas produk khas daerah,” ujar Ya'atulo.

Menurutnya, apabila Pisang Kepok Nias telah terdaftar, para petani dan pelaku usaha pala di Kabupaten Nias dapat meningkatkan nilai jual dari produk tersebut.

"Keuntungannya mereka akan menetapkan satu nilai tawar,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya