Pemeriksaan administrasi dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan Permohonan diterima.
Dalam hal jumlah halaman Deskripsi melebihi 30 (tiga puluh) halaman, dikenakan biaya tambahan halaman Deskripsi.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Pemohon tidak melengkapi terjemahan deskripsi dalam Bahasa Indonesia, maka Permohonan dianggap ditarik kembali.
Permohonan perubahan meliputi:
a. data Permohonan;
b. Permohonan Paten menjadi Permohonan Paten sederhana atau sebaliknya.
1. Permohonan perubahan yang diajukan oleh Pemohon berbadan hukum dapat dilakukan terhadap:
   a. nama; dan
   b. alamat lengkap.
2. Permohonan perubahan yang diajukan oleh Pemohon tidak berbadan hukum dapat dilakukan terhadap:
   a. nama;
   b. alamat lengkap; dan
   c. kewarganegaraan.
Divisonal permohonan adalah pemecahan suatu permohonan paten apabila permohonan tediri atas bebeapa invensi yang tidak merupakan satu kesatuan.
Persyaratan yang harus dilampirkan sama dengan permohonan baru namun untuk :
1. surat kuasa ;
2. surat pengalihan hak;
3. surat pernyataan kepemilikan invensi;

dapat menggunakan foto copy dari permohonan semula.
Divisional Permohonan dapat dilakukan atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri.
Pemohon dapat mengajukan permohonan paten melalui Direktorat paten, DTSLST dan RD ke satu atau lebih negara yang turut serta meratifikasi traktat kerja sama.
Pemohon dapat mengajukan permohonan paten dari kantor kekayaan intelektual dari satu negara yang turut serta meratifikasi traktat kerja sama ke Indonesia melalui biro internasional.
Penarikan kembali Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan, melalui surat permintaan penarikan kembali permohonan atau surat untuk menghentikan atau untuk tidak melanjutkan permohonan.
2. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
3. Penarikan kembali permohonan diberitahukan kepada pemohon atau kuasanya.