1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan, melalui surat permintaan penarikan kembali permohonan atau surat untuk menghentikan atau untuk tidak melanjutkan permohonan                                                                                                      
2. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.                                                                                                         
3. Penarikan kembali permohonan diberitahukan kepada pemohon atau kuasanya
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan secara tertulis.                                                                                                                    
2. Penarikan kembali Permohonan dapat diajukan sebelum keputusan akhir (ditolak atau disetujui).
3. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Biaya pendaftaran paten:
  • Paten Sederhana (UMK): Rp 200.000/klaim
  • Paten Sederhana (umum): Rp 800.000/klaim 
  • Paten biasa (UMK): Rp 350.000/klaim
  • Paten biasa (umum): Rp 1.250.000/klaim
Data Dukung yang Diunggah :
1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
2. Klaim;
3. Abstrak;
4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Jika status "Ditarik Kembali" pada proses pemeriksaan formalitas maka silakan ajukan pasca Permohonan Pemeriksaan Lanjut (Formalitas).
Jika status "Ditarik Kembali" pada proses pemeriksaan substantif maka silakan ajukan pasca Permohonan Pemeriksaan Lanjut (Substantif)
ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut:
a. Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diketik pada lembar kertas HVS dengan ukuran kertas A4 (29,7 sentimeter x 21 sentimeter) yang berat minimumnya 80 (delapan puluh) gsm;
b. kertas A4 harus berwama putih, rata, tidak mengkilat, dan dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali apabila dipergunakan untuk Gambar); dan
c. jenis huruf untuk penulisan Deskripsi adalah Courier New ukuran 12 (dua belas).

Format penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak sebagai berikut:
a. batas penulisan:
   1. dari pinggir atas 2 cm (dua sentimeter);
   2. dari pinggir bawah 2 cm (dua sentimeter);
   3. dari pinggir kiri 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
   4. dari pinggir kanan 2 cm (dua sentimeter);
b. penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak dibuat hanya dalam salah satu sisi muka saja;
c. setiap lembar dari Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas;
d. setiap lima baris pengetikan uraian dan Klaim, harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dari awal dan ditempatkan di sebelah kiri sisi kertas serta tidak pada batas;
e. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan warna hitam, dengan ukuran antarbaris 1,5 (satu setengah) spasi, dan dengan huruf tegak yang ukuran minimum tinggi huruf adalah 0,31 (nol koma tiga satu) cm; dan
f. tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis, apabila diperlukan.

Format/template penulisan deskripsi paten dapat diunduh pada link berikut https://dgip.go.id/unduhan/download/template-deskripsi-paten-41-2020
Gambar harus menggunakan kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat paling rendah 100 (seratus) gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
1. dari pinggir atas 2,5 cm (dua koma lima sentimeter);
2. dari pinggir bawah 1 cm (satu sentimeter);
3. dari pinggir kin 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
4. dari pinggir kanan 1,5 cm (satu koma lima sentimeter).


Format/template gambar paten dapat diunduh pada link berikut https://dgip.go.id/unduhan/download/template-gambar-paten-41-2020
Pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding dengan data dukung:
- Surat permohonan pengajuan banding
- Surat hasil pemeriksaan subtantif tahap awal dan tahap lanjut
- Surat penolakan paten
- Bukti pembayaran
1. Permohonan perubahan yang diajukan oleh Pemohon berbadan hukum dapat dilakukan terhadap:
   a. nama; dan
   b. alamat lengkap.
2. Permohonan perubahan yang diajukan oleh Pemohon tidak berbadan hukum dapat dilakukan terhadap:
   a. nama;
   b. alamat lengkap; dan
   c. kewarganegaraan.
Setiap Orang yang akan memanfaatkan Jasad Renik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk meminta contoh Jasad Renik yang disimpan di lembaga tempat penyimpanan.
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan,Pemohon belum memanggapi hasil pemeriksaan substantif, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu, secara tertulis disertai dengan alasan.
tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan serta memeriksa kesesuaian antara data yang tercantum dalam permohonan dengan dokumen persyaratan yang dilampirkan.
Pemeriksaan administrasi dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan Permohonan diterima.
Dalam hal jumlah halaman Deskripsi melebihi 30 (tiga puluh) halaman, dikenakan biaya tambahan halaman Deskripsi.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Pemohon tidak melengkapi terjemahan deskripsi dalam Bahasa Indonesia, maka Permohonan dianggap ditarik kembali.
Permohonan perubahan meliputi:
a. data Permohonan;
b. Permohonan Paten menjadi Permohonan Paten sederhana atau sebaliknya.
Pemohon dapat mengajukan permohonan paten melalui Direktorat paten, DTSLST dan RD ke satu atau lebih negara yang turut serta meratifikasi traktat kerja sama.
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan, melalui surat permintaan penarikan kembali permohonan atau surat untuk menghentikan atau untuk tidak melanjutkan permohonan.
2. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
3. Penarikan kembali permohonan diberitahukan kepada pemohon atau kuasanya.
Penarikan kembali Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.
Pemohon dapat mengajukan permohonan paten dari kantor kekayaan intelektual dari satu negara yang turut serta meratifikasi traktat kerja sama ke Indonesia melalui biro internasional.
Persyaratan yang harus dilampirkan sama dengan permohonan baru namun untuk :
1. surat kuasa ;
2. surat pengalihan hak;
3. surat pernyataan kepemilikan invensi;

dapat menggunakan foto copy dari permohonan semula.
Divisonal permohonan adalah pemecahan suatu permohonan paten apabila permohonan tediri atas bebeapa invensi yang tidak merupakan satu kesatuan.