Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum 
b. kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri;
c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang;
d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis;
e. Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual; dan
g. Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa