Pemohon mengajukan permohonan secara elektronik, dengan mengunduh laman Badan Kekayaan Intelektual Internasional atau WIPO, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan PCT
Pemohon yang dapat mengajukan permohonan terdiri atas:
a. Badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia; dan/atau
b. Badan hukum asing atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Dalam hal pemohon lebih dari satu, sekurang-kurangnya satu pemohon harus berdomisili di wilayah Negara Kesatu Republik Indonesia
Permohonan harus dilampiri dengan:
a. Deskripsi dalam bahasa Inggris;
b. Klaim dalam bahasa Inggris;
c. Abstrak dalam bahasa Inggris;
d. Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar;
e. Bukti pembayaran transmittal fee;
f.  Surat kuasa apabila melalui Kuasa; dan
g. Bukti prioritas apabila memakai Hak Prioritas.
Jika Permohonan telah memenuhi persyaratan wajib membayar biaya .
Biaya permohonan meliputi: 
1. biaya pengiriman atau transmittal fee, besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. biaya permohonan berdasarkan Traktat Kerjasama Paten, dibayarkan kepada biro internasional dengan besaran yang sudah ditentukan;
3. tambahan biaya kelebihan halaman permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten yang diajukan melebihi 30 (tiga puluh) halaman, dibayarkan kepada biro internasional dengan besaran yang sudah ditentukan; 
4. biaya penelusuran internasional berdasarkan traktat kerja sama Paten, dibayarkan kepada lembaga penelusuran internasional dengan besaran biaya yang telah ditentukan.

Apabila pemohon mengajukan pemohonan melalui Traktat Kerjasama Paten dengan Indonesia sebagai Kantor Penerima, Pemohon harus menentukan Lembaga Penelusuran Internasional yang ditunjuk untuk melakukan penelusuran pada International Searching Authority dan/atau Lembaga Pemeriksaan Pendahuluan Internasional yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan pada International Preliminary Examination Authority sesuai dengan ketentuan dari World Intellectual Property Organization.
Lembaga penelusuran internasional dan lembaga pemeriksaan pendahuluan dimaksud meliputi:
a. Kantor Paten Australia;
b. Kantor Paten Eropa;
c. Kantor Paten Jepang;
d. Kantor Paten Korea Selatan;
e. Kantor Paten Singapura; dan
f.  Kantor Paten Rusia.
Ya.
1. Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten dengan Indonesia sebagai kantor penerima dapat diajukan dengan Hak Prioritas.
2. Permohonan harus dilengkapi Dokumen Prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Dokumen Prioritas harus disampaikan kepada Biro Internasional melalui Kantor Penerima dalam jangka waktu paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
1. Direktorat Paten, DTLST dan RD (kantor penerima) melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengajuan permohonan.
2. Dalam hal berdasarkan pemeriksaan administrasi permohonan dinyatakan belum lengkap, kantor penerima memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis agar melengkapi persyaratan administrasi paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
3. Kantor Penerima bertindak untuk menetapkan Tanggal Penerimaan Permohonan yang telah melengkapi persyaratan administrasi.
4. Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dikirimkan ke Biro Internasional secara elektronik dengan mengunggah seluruh dokumen Permohonan.
Permohonan yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi dan/atau bukti pembayaran biaya tidak diserahkan, Biro Internasional melalui Kantor Penerima memberitahukan secara tertulis atau surat eletronik kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali.
Pemohon dapat mengajukan permohonan paten dari kantor kekayaan intelektual dari satu negara yang turut serta meratifikasi traktat kerja sama ke Indonesia melalui biro internasional
Pemohon yang dapat mengajukan permohonan terdiri atas:
a. warga negara Indonesia; dan/atau warga negara asing tergabung dalam negara anggota traktat kerja sama paten; dan/atau                                                                                                                                                                        
b. badan hukum di Indonesia dan/atau badan hukum asing yang tergabung dalam negara anggota traktat kerjasama paten.                                                                                                                                                                                                        
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten yang diajukan dengan Indonesia sebagai kantor tujuan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 31 (tiga puluh satu) bulan terhitung sejak:
a. tanggal penerimaan internasional; atau
b. tanggal Hak Prioritas yang paling awal.
Permohonan yang telah melebihi jangka waktu 31 (tiga puluh satu) bulan tetap dapat mengajukan Permohonan disertai alasan ketidaksengajaan dan dikenai biaya.
1. Bagi Permohonan yang diajukan berdasarkan tanggal penerimaan internasional dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak batas akhir waktu Permohonan
2. Bagi Permohonan yang diajukan berdasarkan tanggal hak prioritas dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak batas akhir waktu Permohonan pengajuan.                                
Dalam hal Permohonan telah melewati jangka waktu, Permohonan diproses tidak dengan menggunakan Traktat Kerja Sama Paten.
1. Pemohon mengajukan permohonan dilakukan secara elektronik, dengan mengunduh laman  www.dgip.go.id, sesuai ketentuan peraturan tentang permohonan paten yang berlaku di Indonesia.                                                                          
2. Seluruh lampiran yang masih menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.                                                                               
3. Terjemahan dalam bahasa Indonesia harus sudah disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengajuan.
Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan secara tertulis.                                                                                                                     
Penarikan kembali Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan, melalui surat permintaan penarikan kembali permohonan atau surat untuk menghentikan atau untuk tidak melanjutkan permohonan                                                                                                      
2. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.                                                                                                         
3. Penarikan kembali permohonan diberitahukan kepada pemohon atau kuasanya
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan secara tertulis.                                                                                                                    
2. Penarikan kembali Permohonan dapat diajukan sebelum keputusan akhir (ditolak atau disetujui).
3. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Biaya pendaftaran paten:
  • Paten Sederhana (UMK): Rp 200.000/klaim
  • Paten Sederhana (umum): Rp 800.000/klaim 
  • Paten biasa (UMK): Rp 350.000/klaim
  • Paten biasa (umum): Rp 1.250.000/klaim
Data Dukung yang Diunggah :
1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
2. Klaim;
3. Abstrak;
4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Jika status "Ditarik Kembali" pada proses pemeriksaan formalitas maka silakan ajukan pasca Permohonan Pemeriksaan Lanjut (Formalitas).
Jika status "Ditarik Kembali" pada proses pemeriksaan substantif maka silakan ajukan pasca Permohonan Pemeriksaan Lanjut (Substantif)
ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut:
a. Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diketik pada lembar kertas HVS dengan ukuran kertas A4 (29,7 sentimeter x 21 sentimeter) yang berat minimumnya 80 (delapan puluh) gsm;
b. kertas A4 harus berwama putih, rata, tidak mengkilat, dan dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali apabila dipergunakan untuk Gambar); dan
c. jenis huruf untuk penulisan Deskripsi adalah Courier New ukuran 12 (dua belas).

Format penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak sebagai berikut:
a. batas penulisan:
   1. dari pinggir atas 2 cm (dua sentimeter);
   2. dari pinggir bawah 2 cm (dua sentimeter);
   3. dari pinggir kiri 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
   4. dari pinggir kanan 2 cm (dua sentimeter);
b. penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak dibuat hanya dalam salah satu sisi muka saja;
c. setiap lembar dari Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas;
d. setiap lima baris pengetikan uraian dan Klaim, harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dari awal dan ditempatkan di sebelah kiri sisi kertas serta tidak pada batas;
e. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan warna hitam, dengan ukuran antarbaris 1,5 (satu setengah) spasi, dan dengan huruf tegak yang ukuran minimum tinggi huruf adalah 0,31 (nol koma tiga satu) cm; dan
f. tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis, apabila diperlukan.

Format/template penulisan deskripsi paten dapat diunduh pada link berikut https://dgip.go.id/unduhan/download/template-deskripsi-paten-41-2020