1. Tim
  ahli melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran bukti terhadap permohonan
  Lisensi-wajib yang telah memenuhi persyaratan .
    2. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh)
  Hari terhitung sejak tanggal dibentuk tim ahli . 
    3. Dalam jangka waktu pemeriksaan , tim ahli melalui Direktur Jenderal
  memberitahukan hasil pemeriksaan substantif permohonan Lisensi-wajib tersebut
  kepada Pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya dan kepada Pemegang Paten atau
  Kuasanya.
    4. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal
  pemberitahuan pemeriksaan pemberitahuan pemeriksaan, tim ahli wajib
  mendengarkan keterangan Pemegang Paten atau Kuasanya dan Pemohon
  Lisensi-wajib atau Kuasanya.
    5. Dalam jangka waktu pemeriksaan, tim ahli mendengar pendapat dari
  instansi atau pihak terkait di bidang Paten yang dimohonkan
  Lisensi-wajib.
    6. Dalam jangka waktu pemeriksaan , tim ahli dapat meminta pendapat ahli di
  bidang Paten yang dimohonkan Lisensi wajib.
    7. Tim ahli mengambil keputusan hasil pemeriksaan substantif secara
  tertulis dengan suara terbanyak.                                                                                
  8. Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tim ahli
  dilaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari
  terhitung sejak pemeriksaan 
    selesai dilakukan.