1.
  Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten, yang pelaksanaan
  paten dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk
  melaksanakan.
    2. Pihak ketiga wajib memenuhi persyaratan:
    a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
    b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain;
  dan
    c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan
    pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberian Imbalan atas nama pemerintah dilakukan oleh pihak
  ketiga
    yang ditunjuk.