Kode Billing digunakan pada hari yang sama dengan tanggal pembayaran
Surat Rekomendasi Usaha Mikro dan Usaha Kecil tersedia pada instansi berikut:
  1. Kementerian Koperasi dan UKM 
  2. Kementerian Perindustrian 
  3. Kementerian Perdagangan 
  4. Dinas Koperasi & UKM 
  5. Dinas Perindustrian & Perdagangan
Detail wajib mencantumkan informasi sebagai berikut:
  • Nama, jabatan dan unit organisasi yang mendatangani surat rekomendasi
  • Nama pemohon
  • Alamat pemohon
  • Label merek (yang akan dimohonkan pendaftaran)
  • Jenis barang/jasa (jika pemohon belum mengetahui kelas merek yang akan didaftar); atau kelas barang/jasa 
Notes:
  • Dinas terkait mengikuti Domisili sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk
  • DJKI tidak menerima dokumen berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya.
  • Satu surat rekomendasi UMK dapat memuat/menyebutkan jumlah jenis barang/jasa  atau jumlah kelas yang akan didaftarkan


Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat usul penolakan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 jo Pasal 11 ayat (3) dan pasal 11 ayat (2) jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, agar kelengkapan persyaratan administratif tersebut dipenuhi paling lama:
  • 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas. Apabila tidak dipenuhi permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas. 
  • 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan. Apabila tidak dipenuhi maka permohonan dianggap ditarik kembali.
Pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat dilaporkan dengan mengisi Formulir Pengaduan Tindak Pidana KI pada laman https://pengaduan.dgip.go.id/
  • Surat permohonan penelitian dari yang bersangkutan
  • Surat pengantar dari Lembaga/institusi yang bersangkutan
Dokumen dikirim ke email kepeg.djki@gmail.com
Surat Perjanjian adalah surat kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih. Surat Pengalihan Hak adalah bukti bahwa telah mengalihkan hak (Jika Badan Hukum, menggunakan Notaris)
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Surat pengantar dari universitas
- CV Dokumen dikirim ke email halodjki@dgip.go.id
Informasi Konsultan KI yang terdaftar di DJKI dapat diakses pada link berikut https://pdkki.dgip.go.id/pages/index_
Sentra KI adalah unit kerja yang berfungsi mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan KI.

Pembaruan data Konsultan KI terdaftar dapat dilakukan pada link berikut https://pdkki.dgip.go.id/pages/penyesuaian_data
Syarat menjadi konsultan KI:
 1. warga negara Indonesia;bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 2. sehat jasmani dan rohani;
 3. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
 4. berijazah paling rendah sarjana;
 5. berusia paling rendah 25 tahun;
 6. menguasai bahasa Inggris;
 7. tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap; telah mengikuti pelatihan konsultan kekayaan intelektual;
 8. telah lulus ujian konsultan kekayaan intelektual;
 9. telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor konsultan kekayaan intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; dan
 10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih
Saat ini belum terjadwal untuk pelatihan konsultan kembali. Jika akan diadakan akan diumumkan pada website dan media sosial DJKI