hak yang dimiliki hanya untuk melaksanakan invensi, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali karena pewarisan, dan tidak berhak melarang orang lain melaksanakan invensi
1. Melaksanakan patennya di Indonesia;
2. membayar biaya tahunan (biaya pemeliharaan paten)
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut
1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Buat Akun pada link https://paten.dgip.go.id/
Setelah buat akun, silahkan log in pada akun paten https://paten.dgip.go.id/
•        Pilih Permohonan Baru
•        Langkah 1 : Pilih Jenis paten dan Kriteria
•        Langkah 2 : Masukkan Data Deskripsi
•        Langkah 3 : Masukan data pemilik/pemohon paten
•        Langkah 4 : Masukan data inventor
•        Langkah 5 : diisi jika memiliki hak prioritas 
•        Langkah 6 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
•        Langkah 7 : Upload dokumen pada file utama dalam format Pdf
•        Langkah 8 : Upload dokumen pada file pendukung dalam Format Pdf
•        Langkah 9 : Upload Gambar yang ditampilkan pada file gambar  dalam format jpg
•        Langkah 10 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)
•        Langkah 11 : Klik “Cek pembayaran” untuk update data pembayaran jika kode billing sudah dibayarkan
•        Langkah 12 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
•        Langkah 13 : Submit permohonan
•        Langkah 14 : Tanda terima dapat di download pada aplikasi dan dikirimkan melalui email
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.
orang perseorangan atau badan hukum.
Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem.
Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.
Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Sistem klasifikasi paten untuk memudahkan inventor dalam menentukan kelasnya berdasarkan daftar alphabet dan dapat diakses pada https://www.wipo.int/classifications/ipc/en/ 
Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
Penetapan sementara dilakukan atas permintaan secara tertulis dari pihak yang dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara untuk:
a. mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan/atau hak yang berkaitan dengan paten;
b. mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh pelanggar; dan/ atau
c. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Untuk diakui sebagai pemakai terdahulu, pihak yang melaksanakan paten harus mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan memenuhi syarat dan membayar biaya
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
pihak yang mengajukan permohonan Paten.
konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsultan kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa pengajuan permohonan dan pengurusan kekayaan intelektual.
Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.
a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Selama 20 (duapuluh) tahun sejak tanggal penerimaan untuk paten (biasa) dan tidak dapat diperpanjang;
imbalan dapat dibayarkan berdasarkan :
a. jumlah tertentu dan sekaligus;
b. persentase;
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
d. bentuk lain yang disepakati para pihak.
adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.