Jenewa — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pertemuan bilateral meeting dengan William Meredith, Direktur Divisi IP Office Business Solutions di World Intellectual Property Organization (WIPO). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO di Jenewa, Swiss, pada 10 Juli 2025 ini menjadi bagian dari rangkaian forum tahunan WIPO yang mempertemukan berbagai otoritas kekayaan intelektual (KI) dunia.
Dalam sambutannya, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital, Yudhistira Dwi Wardhana Asnar yang turut didampingi oleh Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan apresiasinya atas pertemuan ini. Melalui agenda tersebut, Yudhistira menyampaikan perhatian serius dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas
terhadap pentingnya transformasi digital dalam membangun ekosistem KI yang tangguh dan inklusif di Indonesia.
"Transformasi digital menjadi prioritas pemerintah dalam memperkuat layanan publik, termasuk di sektor KI. Oleh karena itu, kami ingin mendiskusikan lebih lanjut prospek rencana implementasi Industrial Property Administration System (IPAS) versi terbaru dalam sistem DJKI," jelas Yudhistira.
Menanggapi hal tersebut, William Meredith menyambut baik inisiatif DJKI dan menyatakan kesiapan timnya untuk berdiskusi secara teknis, termasuk memberikan asistensi yang diperlukan dalam rangka penguatan kapasitas digital DJKI ke depan.
"Kami mendukung penuh inisiatif DJKI dalam memperkuat kapasitas digitalnya dan WIPO siap untuk terus memberikan pendampingan teknis yang diperlukan," ujar William Meredith.
Tak hanya berkutat pada transformasi digital, pertemuan tersebut juga membahas berbagai tantangan teknis dan administratif yang dihadapi oleh DJKI, serta peluang kerja sama yang mendukung kemudahan layanan pendaftaran KI.
Sebagai informasi, William Meredith merupakan sosok yang bertanggung jawab atas layanan pengembangan dan dukungan kepada kantor KI, khususnya di negara-negara berkembang. Divisi yang dipimpinnya mengelola berbagai aktivitas strategis, mulai dari penilaian institusi KI, pengembangan perangkat lunak administrasi hak KI seperti IPAS, hingga pengelolaan platform infrastruktur global seperti WIPO Centralized Access to Search and Examination (CASE) dan Digital Access Service (DAS). Di bawah kepemimpinannya, tim dukungan dan pelaksanaan tingkat global, manajemen hubungan internasional, serta pengembangan produk terus memperkuat ekosistem KI secara global.
DJKI menegaskan komitmennya dalam merevitalisasi layanan publik melalui adopsi teknologi global, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual. Hal ini juga mencerminkan komitmen Kementerian Hukum dan DJKI untuk menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengembangkan sistem kekayaan intelektual yang modern, inklusif, dan berkelanjutan. (WKS/IWM/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025