Jenewa - Penegakan hak kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian utama bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam memerangi pelanggaran barang palsu yang tengah merajalela. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam pertemuan bilateralnya bersama International Trademark Association (INTA). Kegiatan yang berlangsung pada 11 Juli 2025 ini masih dalam rangkaian kegiatan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
“Pemberantasan barang palsu bukan hanya soal penindakan, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem bisnis yang adil dan berdaya saing,” tegas Razilu.
Ia melanjutkan bahwa pelanggaran KI, khususnya dalam bentuk barang palsu, telah menjadi ancaman serius terhadap perekonomian nasional dan reputasi merek-merek yang telah terdaftar.
Dalam upaya memerangi praktik ini, DJKI memiliki peran penting sebagai fasilitator dan kolaborator untuk membuka jalan bagi penghapusan atau pemblokiran konten yang dilarang, memantau penjualan, serta mengambil tindakan tegas terhadap para penjual barang palsu secara online di platform digital dan e-commerce.
Razilu menceritakan bahwa tantangan dalam penegakan hukum KI adalah mempromosikan persaingan usaha yang adil bersifat global, sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang terpadu khususnya dengan organisasi seperti INTA.
“Kami berharap adanya kolaborasi berkelanjutan dengan INTA dalam berbagi praktik terbaik, serta saling tukar informasi tentang tren pelanggaran, dan peningkatan kapasitas, khususnya jaringan dan pengalaman luas dalam pelindungan merek secara global, bagi pelaku usaha dan konsumen, dapat memberikan perlindungan maksimal,” tambah Razilu.
Saat ini, DJKI sendiri tengah mengupayakan salah satu langkah konkret berupa penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara pemilik merek dengan platform e-commerce besar di Indonesia untuk mencari kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.
“Proses ini bukan hal yang mudah, karena membutuhkan dialog substansial dan persuasi untuk membangun komitmen dari semua pihak. Namun kami percaya, pendekatan kolaboratif jauh lebih efektif dalam menciptakan dampak jangka panjang,” jelas Razilu.
Hal ini sejalan dengan visi DJKI dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan, seiring dengan terus tumbuhnya pasar digital yang menuntut sistem hukum yang responsif dan modern.
“Saya berharap melalui penegakan hukum yang kuat, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi inovator, pemilik merek, serta konsumen di Indonesia dan dunia,” pungkas Razilu. (SGT/IWM)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025