DJKI dan SAIP Perkuat Implementasi Kerja Sama Kekayaan Intelektual

Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali memperkuat hubungan bilateral dengan Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) melalui pertemuan resmi yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Jumat, 11 Juli 2025. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen kedua negara dalam mengimplementasikan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tahun sebelumnya.

Pertemuan bilateral ini menjadi momentum strategis dalam mempererat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual (KI), terutama dalam mendukung pembangunan sistem KI yang inklusif dan kompetitif di tingkat internasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan apresiasi atas komitmen SAIP dalam melanjutkan kerja sama yang telah dibangun. “Sungguh merupakan kehormatan dan hak istimewa yang besar bagi kami untuk bertemu kembali dengan seluruh delegasi dari Saudi setelah pertemuan kita tahun lalu,” ujar Razilu.

Dalam kesempatan tersebut, Razilu juga memaparkan sejumlah capaian DJKI, termasuk total 1.740.000 permohonan kekayaan intelektual yang diterima sejak 2015 hingga 2024. Ia juga menyoroti empat program unggulan DJKI tahun 2025, yaitu Eksplorasi Kekayaan Intelektual Indonesia, Percepatan Pemrosesan Aplikasi KI, Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), serta Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (MIPC/KKIB).

“Keempat program ini dirancang untuk mempercepat pertumbuhan permohonan KI nasional serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan KI,” tambahnya.

Sementara itu, Chief Executive Officer SAIP, Dr. Abdulaziz Al Swailem, menyampaikan harapan agar pertemuan bilateral ini dapat memperkuat sinergi antara Indonesia dan Arab Saudi. “Kami sangat menghargai hubungan kemitraan yang telah terjalin dengan Indonesia, dan kami berharap kerja sama ini terus berkembang dalam mendukung sistem kekayaan intelektual yang lebih kuat dan berdaya saing,” ujar Abdulaziz.

Ia juga menegaskan komitmen SAIP untuk terus menjalin kolaborasi aktif, khususnya dalam penguatan kebijakan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan peningkatan kualitas layanan KI di kedua negara.

Pertemuan ini diharapkan menghasilkan langkah konkret dalam pengembangan kerja sama teknis, pertukaran informasi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan antara DJKI dan SAIP guna mendukung sistem kekayaan intelektual yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya