Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah. 

“Inovasi ini kami dorong agar proses permohonan indikasi geografis menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa mengurangi akurasi penilaian. DJKI terus bertransformasi untuk menghadirkan layanan berbasis digital demi mendukung kemajuan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Kamis, 3 Juli 2025.

Sebelum melaksanakan pemeriksaan substantif secara daring ini, DJKI terlebih dahulu menyelenggarakan konsultasi teknis dengan pemohon untuk menyempurnakan dokumen deskripsi indikasi geografis. Kemudian, kantor wilayah bersama dinas terkait melakukan tinjauan lapangan serta mengisi formulir yang telah disiapkan secara digital oleh DJKI. Data tersebut yang akan menjadi bahan evaluasi pada rapat verifikasi.

Selanjutnya, rapat verifikasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom dan dihadiri oleh pemohon, Tim Pemeriksa Substantif, pemerintah daerah terkait, kantor wilayah, serta Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN) yang bertugas. Pada kesempatan ini, pemohon memaparkan keunggulan produknya, kemudian diverifikasi oleh tim pemeriksa berdasarkan hasil tinjauan dan dokumen pendukung. TAIN dan tim pemeriksa substantif juga dapat melakukan diskusi terbuka dengan pemohon.

Lebih lanjut, materi substantif meliputi paparan PowerPoint, dokumen deskripsi, form hasil pemeriksaan, serta data pendukung lain seperti peta, foto, skema produksi, dan hasil uji laboratorium harus dikirimkan ke email indikasi.geografis@dgip.go.id paling lambat satu minggu sebelum jadwal presentasi yang sudah ditentukan.

Proses pemeriksaan substantif indikasi geografis secara daring ini meliputi sejumlah aspek penting, antara lain kepemilikan indikasi geografis, nama produk dan wilayah, karakteristik dan kualitas, proses produksi, serta faktor lingkungan geografis dan tradisi budaya. Kualitas produk yang didaftarkan akan ditelaah secara mendalam dengan membandingkan keunggulan produk daerah dengan produk serupa dari wilayah lain.

Razilu mengingatkan, permohonan produk hasil alam atau peternakan, perlu dilengkapi hasil uji laboratorium secara organoleptik untuk menegaskan ciri khasnya. Sementara itu, produk kerajinan dan hasil industri, pemeriksaan menekankan pada karakteristik fisik seperti warna, tekstur, dan tampilan. DJKI telah mengatur format dan kerangka paparan agar proses lebih sistematis dan seragam.

Hasil rapat verifikasi ini akan menjadi dasar TAIN untuk merekomendasikan pendaftaran indikasi geografis, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan luring lebih lanjut. Keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Hukum untuk penetapan akhir berupa penerbitan sertifikat atau surat penolakan.

Menurut Razilu, model pemeriksaan daring ini juga memberikan ruang kolaborasi antara pusat dan daerah dalam pelindungan kekayaan intelektual. DJKI ingin memastikan bahwa setiap potensi lokal terlindungi dan diakui secara sah, tanpa terhambat kendala geografis atau administratif.

“Ke depan, kami berharap inovasi ini semakin memudahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah, untuk mendapatkan pelindungan hukum atas produk unggulannya. Pemeriksaan substantif secara daring adalah bentuk komitmen kami dalam memperluas akses layanan kekayaan intelektual yang cepat, andal, dan inklusif,” tutup Razilu.



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Pimpin Capaian Indikasi Geografis se-ASEAN

Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

Jumat, 28 November 2025

Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Rabu, 12 November 2025

Pertemuan DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.

Rabu, 5 November 2025

Selengkapnya