Bandung – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan Indonesia memiliki layanan pendaftaran merek tercepat di dunia pada 2027 dengan waktu penyelesaian permohonan hanya 32 hari. Target tersebut disampaikan dalam acara Pasti Ada Solusi Special Edition di Trans Luxury Hotel Bandung sebagai bagian dari transformasi layanan kekayaan intelektual yang terus dilakukan Kementerian Hukum untuk memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha.
Senin, 31 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong kolaborasi industri kreatif, sektor pertanian, dan pariwisata untuk meningkatkan nilai ekonomi potensi lokal, termasuk komoditas kopi di Kabupaten Banjarnegara. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam talkshow bertajuk “Kolaborasi Industri Kreatif dalam Peningkatan Ekonomi Sektor Pertanian dan Pariwisata” di Festival Kopi Dieng sebagai rangkaian Dieng Culture Festival 2026, Banjarnegara, pada Sabtu 29 Agustus 2026.
Sabtu, 29 Agustus 2026
Pelindungan merek dan indikasi geografis perlu dipandang lebih dari sekadar legalitas usaha. Keduanya menjadi fondasi dalam membangun nilai ekonomi, memperkuat daya saing, dan meningkatkan kredibilitas UMKM.
Sabtu, 22 Agustus 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menghadirkan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Sampoerna Festival UMKM 2026. Kehadiran DJKI dalam kegiatan yang berlangsung pada 19–21 Agustus 2026 di The Atrium Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan, menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) kepada pelaku UMKM sekaligus mendorong kesadaran pentingnya pelindungan merek bagi keberlanjutan usaha.
Rabu, 19 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Selasa, 18 Agustus 2026
Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.
Jumat, 14 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama European Union Intellectual Property Office (EUIPO) melalui program EU-ASEAN Sustainable Connectivity Package Intellectual Property Rights (SCOPE IPR) menggelar Workshop on Trademarks and Industrial Designs: Strategies for Businesses and SMEs in the Global Marketplace di Jakarta, Senin (10/8).
Senin, 10 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) menggelar Workshop Merek dan Desain Industri di Surabaya pada 6 s.d 7 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama EU-ASEAN Sustainable Connectivity Package-Intellectual Property Rights (SCOPE IPR) 2026-2027. Program ini bertujuan memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia melalui pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 6 Agustus 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyiapkan percepatan layanan pendaftaran merek secara bertahap melalui Rapat Percepatan Layanan Merek yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, pada Senin, 3 Agustus 2026. Rapat tersebut membahas strategi percepatan penyelesaian permohonan merek melalui penguatan proses bisnis dan sistem teknologi informasi agar layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.
Senin, 3 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek pemohon Umum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI). Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada 2016.
Kamis, 16 Juli 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV saat ini masih berada pada tahap pengumuman (publikasi). Pada tahap tersebut, masyarakat atau pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila memiliki alasan yang didukung ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senin, 13 Juli 2026
Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) global melalui penyampaian dua pernyataan pada sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss, pada Jumat, 10 Juli 2026 waktu setempat. Dalam sesi Standing Committee on the Law of Patents (SCP) dan Standing Committee on the Law of Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indications (SCT), Indonesia mendorong terciptanya sistem KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memberikan manfaat bagi negara berkembang.
Jumat, 10 Juli 2026
Usul tolak permohonan pendaftaran merek bukanlah akhir dari proses mendapatkan pelindungan merek. Pemohon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas usul penolakan dengan menyampaikan alasan dan bukti pendukung agar permohonannya dapat ditinjau kembali. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan atas setiap proses layanan kekayaan intelektual.
Jumat, 10 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama dengan International Trademark Association (INTA) melalui pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas modernisasi sistem kekayaan intelektual (KI), penegakan hukum, hingga percepatan penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Kamis, 9 Juli 2026
Krisis ekonomi global yang ditandai oleh inflasi, fluktuasi nilai tukar, dan penurunan daya beli mendorong pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi bisnis secara cepat. Dalam situasi ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, menjadi semakin penting karena tidak hanya menjaga identitas usaha, tetapi juga memastikan keberlanjutan nilai ekonomi di tengah tekanan pasar.
Senin, 6 Juli 2026