Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis DJKI, Irma Mariana menyatakan, pemeriksaan substantif dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi produk dan kondisi faktual di lapangan.
“Setiap informasi yang diajukan dalam dokumen, mulai dari karakteristik produk, proses produksi, wilayah pelindungan, hingga logo dan label, harus mencerminkan kenyataan yang dapat diverifikasi. Ini krusial untuk menjamin integritas sistem indikasi geografis,” ujar Irma.
Irma juga menyampaikan pemeriksaan daring ini tidak mengurangi kualitas evaluasi. Melalui perkembangan teknologi, DJKI tetap bisa menjalankan proses dengan akurat dan efisien. Partisipasi aktif dari pemohon dan pemerintah daerah sangat membantu dalam tahapan proses ini.
“Harapannya, proses ini tidak hanya memperkuat legalitas, tetapi juga memberdayakan masyarakat pelaku usaha di daerah,” lanjut Irma.
Kegiatan pemeriksaan substantif secara daring diikuti oleh Tim Pemeriksa dan Tim Ahli Indikasi Geografis, Dinas Pertanian Tapanuli Utara, Pemerintah Daerah, serta pemohon dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kemenyan Tapanuli Utara. Pemeriksaan dibagi dalam tiga sesi, yaitu pemaparan pemohon, klarifikasi dari tim pemeriksa, serta evaluasi hasil.
Ketua MPIG Kemenyan Tapanuli Utara, Togap Simanjuntak memaparkan produk getah kemenyan hasil sadapan pohon kemenyan yang tumbuh di wilayah Tapanuli Utara. Pihaknya menyebutkan bahwa kualitas kemenyan dibagi menjadi tiga kelas: A, B, dan C.
“Kami juga menyampaikan hasil uji laboratorium yang membuktikan kualitas kemenyan kami, yang telah dibandingkan dengan Standar Nasional Indonesia,” kata Togap.
Togap menambahkan pendaftaran indikasi geografis ini penting karena Tapanuli Utara merupakan penghasil kemenyan terbesar di Indonesia.
“Selain memiliki sejarah panjang dan nilai budaya, kemenyan dari wilayah kami memiliki karakteristik yang dipengaruhi oleh faktor alam dan manusia yang unik. Dengan pelindungan indikasi geografis ini, kami berharap nilai jual dan daya saing produk akan meningkat,” ujarnya.
Dalam sesi evaluasi, tim pemeriksa meminta sejumlah perbaikan pada dokumen deskripsi yang diajukan. Pemohon diharapkan segera menindaklanjuti perbaikan tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama selama pemeriksaan berlangsung.
DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui indikasi geografis, merupakan bagian dari strategi pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Inisiatif pemeriksaan daring ini diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi produk-produk lokal untuk memperoleh pengakuan hukum dan daya saing global. (DAW)
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
Rabu, 5 November 2025