Deretan batang sagu tersusun rapi di bawah bangunan kayu sederhana. Setiap batang bukan hasil kerja semusim, melainkan buah kesabaran bertahun-tahun. Di Kepulauan Meranti, Riau, sagu tidak hadir sebagai pangan cepat saji, tetapi sebagai hasil dari proses panjang yang terus diulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Di wilayah yang didominasi tanah gambut dan rawa-rawa ini, sagu justru tumbuh subur. Tunas-tunasnya dibudidayakan secara turun-temurun di lahan seluas sekitar 60–70 ribu hektare. Tak berlebihan jika Kepulauan Meranti kerap disebut sebagai Kepulauan Sagu.
Ketua Asosiasi Masyarakat Sagu Meranti (AMSM), Abdul Manan, menyebut sagu sebagai sumber daya alam yang sejak lama menyatu dengan kehidupan masyarakat setempat.
“Sagu Meranti adalah salah satu sumber daya alam yang dibudidayakan secara turun-temurun di kepulauan kami. Dia memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya pada Sabtu, 7 Februari 2026 melalui telepon.
Dari kebun hingga ke meja makan, Sagu Meranti diolah menjadi berbagai produk, mulai dari tepung sagu, mi sagu, hingga kerupuk dan makanan olahan lainnya. Sebagian produksinya bahkan telah diekspor ke Malaysia. Namun bagi masyarakat setempat, sagu bukan sekadar komoditas dagang. Ia menjadi penopang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sekaligus sumber penghidupan yang menyerap tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
“Sagu di sini untuk penopang UMKM karena memang banyak menciptakan lapangan kerja dari produksi sagu basah dipanen, dikeringkan, digiling hingga setelah jadi tepung diolah macam-macam,” kata Abdul Manan. Meski demikian, peran sagu sebagai cadangan pangan tetap tidak tergantikan, terutama ketika harga beras mengalami kenaikan atau pasokan terbatas.
Keberlanjutan sagu tidak lepas dari cara masyarakat memperlakukannya. Secara alami, tanaman sagu memiliki sistem produksi yang panjang dan berkesinambungan. Abdul Manan menjelaskan bahwa sagu tidak bisa dipanen sembarangan. Teknik panen menjadi kunci agar pati tetap berkualitas dan tanaman terus tumbuh dalam jangka panjang.
“Pohon sagu itu seperti pohon pisang. Dari mulai tanam sampai panen bisa empat sampai 12 tahun. Setelah itu bisa dipanen setahun sekali karena ada tunas-tunasnya,” tuturnya.
Karakteristik inilah yang membuat sagu Meranti memiliki kualitas khas. Berdasarkan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Sagu Meranti dikenal memiliki pati yang halus, tidak berasa, beraroma khas sagu, serta kandungan karbohidrat tinggi lebih dari 80 persen. Produk ini juga bebas gluten dan rendah lemak.
“Bedanya dengan tepung lain, tepung sagu lebih kenyal. Dia gluten free. Cocok untuk penderita diabetes,” ujar Abdul Manan. Ia juga menekankan bahwa proses produksi sagu Meranti relatif minim penggunaan bahan kimia sehingga lebih aman dikonsumsi sebagai bahan pangan organik.
Upaya menjaga kualitas sekaligus melindungi pengetahuan lokal mendorong AMSM mendaftarkan Sagu Meranti sebagai produk Indikasi Geografis. Proses pendaftaran tersebut memakan waktu sekitar enam bulan dengan pendampingan dari berbagai dinas daerah serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Kami daftarkan IG karena biar naik nilai ekonomi dan juga menjaga warisan turun-temurun,” katanya.
Dampak pendaftaran Indikasi Geografis mulai dirasakan masyarakat sejak terdaftar pada 2025, terutama pada harga bahan baku. Abdul Manan mencatat harga sagu basah meningkat dari Rp1.800 per kilogram menjadi Rp3.100 per kilogram. Meski demikian, ia mengakui bahwa produk tepung sagu masih memerlukan perluasan pasar karena saat ini sebagian besar masih terserap di wilayah tertentu.
Di tengah tantangan iklim dan musim kering yang memengaruhi ketersediaan air, sagu justru menunjukkan daya tahannya. Dengan karakter tersebut, sagu dinilai lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan dibandingkan banyak tanaman pangan lainnya.
“Sagu butuh air banyak dan harus di suhu lembab. Tapi dia tidak perlu dirawat setiap hari dan tidak perlu pupuk,” jelas Abdul Manan.
Lebih dari sekadar komoditas ekonomi, Abdul Manan menilai sagu perlu dipandang sebagai bagian dari sistem ketahanan pangan. Jika mendapatkan perhatian lebih, maka tidak hanya lapangan kerja, pangan lokal akan senantiasa tersedia.
“Sagu ini ketahanan pangan. Kami berharap menu sagu juga bisa dimasukkan dalam menu makanan anak-anak sekolah dari pemerintah sehingga mereka kenal dengan pangan lokal,” pungkasnya.
Sejalan dengan itu, DJKI Kementerian Hukum senantiasa mendorong produk lokal agar tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga terlindungi secara hukum. Sagu Meranti menjadi salah satu produk Indikasi Geografis yang menunjukkan bagaimana pelindungan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya memperkuat ketahanan pangan dan membuka jalan menuju pasar global.
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025