DJKI Serahkan Pencatatan Hak Cipta Maskot Sekolah Rakyat

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum  menyerahkan surat pencatatan hak cipta Maskot Sekolah Rakyat dan Supergrafis Sekolah Rakyat kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial. Kegiatan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden dalam penguatan akses pendidikan bagi masyarakat rentan.

Penyerahan dilakukan secara resmi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko kepada Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial Rizi Umi Utami. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Sosial menyampaikan apresiasi atas langkah DJKI dalam memberikan pelindungan hukum terhadap aset kekayaan intelektual yang digunakan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Agung menegaskan bahwa pencatatan hak cipta maskot ini merupakan bentuk dukungan konkret DJKI terhadap program pemerintah, sekaligus memastikan identitas visual Sekolah Rakyat terlindungi secara hukum. 

“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi penting agar seluruh elemen pendukung program ini memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujar Agung dalam sambutannya di Gedung DJKI, Jakarta, pada Jumat 6 Februari 2026.

Selain maskot, pembahasan juga difokuskan pada rencana pencatatan hak cipta modul-modul mata pelajaran yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat. Saat ini, ratusan modul telah disusun dan sebagian telah digunakan secara internal di sekolah, dengan jumlah mencapai sekitar 300 modul.

Dalam diskusi teknis, Agung menyarankan supaya pencatatan hak cipta modul dilakukan secara bertahap dengan pengelompokan yang tepat, baik berdasarkan judul mata pelajaran maupun dalam bentuk klaster lintas jenjang. Skema pencatatan per judul mata pelajaran dinilai lebih efektif karena memudahkan pembuktian kepemilikan hak cipta, mengingat tim penyusun modul relatif sama, dibandingkan pencatatan per jenjang kelas yang berpotensi melibatkan pencipta yang berbeda.

Pentingnya proses pengalihan hak dari pencipta kepada kementerian sebagai pemegang hak dengan menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai proses administrasi permohonan hak cipta. Dalam hubungan dinas, apabila tidak diperjanjikan lain, maka pencipta dan pemegang hak cipta adalah kementerian atau instansi pemerintah, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 35 Undang Undang Hak Cipta.

Sekolah Rakyat sendiri merupakan program pendidikan yang digagas pemerintah untuk memperluas akses pendidikan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan, dengan pendekatan kurikulum kontekstual serta dukungan negara secara penuh. DJKI menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Kementerian Sosial dalam proses pencatatan hak cipta seluruh materi ajar Sekolah Rakyat agar program tersebut berjalan optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Tenun Toraja Menutup Tahun dengan Pengakuan Negara

Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Rabu, 31 Desember 2025

Indonesia Pimpin Capaian Indikasi Geografis se-ASEAN

Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

Jumat, 28 November 2025

Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Rabu, 12 November 2025

Selengkapnya