Masyarakat Toraja yang sedang menenun
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Keempat tenun itu adalah Tenun Toraja Passekong, Tenun Toraja Kandaure, Tenun Toraja Paruki Pakandaure, dan Tenun Simbuang Patindok. Masing-masing lahir dari wilayah, alam, dan tradisi yang berbeda, namun disatukan oleh benang sejarah yang sama. Pencatatan resmi di penghujung 2025 menjadi penanda bahwa kisah-kisah lokal Toraja kini mendapat pelindungan hukum negara sebagai kekayaan intelektual komunal.
Bagi masyarakat Toraja, menenun bukan pekerjaan sambilan. Passekong dengan motif geometrisnya melambangkan keteguhan dan keteraturan hidup. Kandaure hadir dengan corak yang lebih halus dan naratif, menggambarkan relasi manusia, alam, dan leluhur. Paruki Pakandaure kerap muncul dalam prosesi adat, sarat simbol dan makna sosial. Sementara Simbuang Patindok mencerminkan identitas wilayah Simbuang, dengan teknik dan warna yang hanya dipahami oleh pengrajin setempat. Setiap helai kain adalah arsip budaya dibaca, bukan hanya dipakai.
Di tengah arus modernisasi, pekerjaan ini menuntut kesabaran tinggi. Prosesnya panjang, mulai dari pemilihan benang, pewarnaan alami, hingga menenun berhari-hari dengan alat tradisional. Tak sedikit generasi muda yang ragu melanjutkan. Karena itu, potensi Indikasi Geografis memberi harapan baru: karya tradisional kini memiliki pelindungan dan nilai ekonomi yang lebih jelas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan arti penting langkah ini. Dengan potensi indikasi geografis, apabila Tenun Toraja Passekong, Tenun Toraja Kandaure, Tenun Toraja Paruki Pakandaure, dan Tenun Simbuang Patindok sudah terdaftar di DJKI, nantinya hanya anggota komunitasnya yang berhak menggunakan nama indikasi geografis tersebut. Hal ini sebagai bukti pelindungan negara terhadap produk khas wilayah indikasi geografis.
“Potensi Indikasi Geografis bukan hanya pengakuan atas keunikan produk, tetapi juga jaminan kualitas dan keaslian yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat pengrajinnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DJKI Rabu, 31 Desember 2025.
Kebanggaan serupa terpancar dari pemerintah daerah. Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menyampaikan harapannya agar tenun daerahnya tidak berhenti sebagai simbol budaya semata. saat menerima sertifikat yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Baginya, tenun adalah pintu masuk ekonomi lokal yang berakar pada identitas.
“Kami berharap karya Tenun Tana Toraja dapat menjadi produk unggulan dan bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya
Di balik seremoni Minggu malam 21 Desember 2025, ada pesan yang lebih besar. Pelindungan kekayaan intelektual komunal bukan hanya soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup para pengrajin. Dengan jaminan keaslian dan kualitas, tenun Toraja berpeluang dihargai lebih tinggi, tanpa kehilangan jiwanya.
Maka, saat tahun berganti, empat tenun Toraja tak sekadar menutup kalender. Mereka membuka bab baru di mana tradisi, pelindungan kekayaan intelektual, dan masa depan ekonomi berjalan beriringan, sehelai demi sehelai.
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan indikasi geografis. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
Rabu, 5 November 2025
Senin, 12 Januari 2026
Jumat, 9 Januari 2026
Kamis, 8 Januari 2026