Syarat
1. Surat Permohonan
2. Salinan Putusan Pengadilan (Mohon untuk juga mengirimkan berkas fisik ke Kantor DJKI)
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Surat Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Dokumen Pendukung
3. Surat Permohonan (Dengan menjelaskan keterangan jenis barang/jasa yang dihilangkan dan dipertahankan) (download contoh surat)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Penarikan Sebagian Jenis Barang/Jasa Masih dalam Permohonan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Dokumen Pendukung
3. Surat Permohonan
4. Sertifikat Merek
5. Fotocopy KTP

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Lainnya', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Bukti Pengalihan Hak
3. Bukti Perubahan Nama / Alamat
4. Sertifikat Merek
5. Fotocopy KTP
6. Salinan Akte Badan Hukum

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Tanggapan Terhadap Surat Perubahan Nama/Alamat, Pengalihan Hak, Lisensi, Penghapusan dan Petikan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan (download contoh surat)
3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum
4. Fotocopy KTP
5. Salinan Akte Badan Hukum
6. Dokumen Pendukung
7. E-tiket/Label Tiket

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pengalihan Kuasa', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Label merek adalah visual yang digunakan untuk mengidentifikasi merek barang/jasa tersebut dalam kegiatan perdagangan.

Jika merek yang didaftarkan hanya berupa nama saja, tanpa disertai logo, gambar, atau susunan warna tertentu yang menyertai merek tersebut.

Status merek dapat di cek melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ atau dari akun merek
Jika merek yang didaftarkan berupa gambar saja, tanpa disertai kata, huruf, atau angka yang menyertai merek tersebut.

Jika merek yang didaftarkan merupakan gabungan antara kata dengan logo atau gambar. Merek berupa logo teks dengan typeface / font khusus juga sebaiknya didaftarkan sebagai tipe ini.

Jika merek yang didaftarkan merupakan bentuk tiga dimensi dan memiliki unsur volume, panjang, lebar, dan tinggi.Contohnya adalah botol Yakult. Adapun tampilan yang menggambarkan tata letak layanan jasa juga termasuk bentuk merek tiga dimensi, misalnya tata letak Apple Store.
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai
2. Bukti Prioritas Asli, Bermateria dan Bernasegel dari Kantor Pos
3. Dokumen Pendukung
4. Fotocopy KTP
5. Terjemahan Bukti Prioritas dari Penerjemah Tersumpah
6. Surat Pernyataan Kepemilikan
7. Surat Pernyataan UKM Bermaterai
8. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan (Asli)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Kekurangan Persyaratan Administratif', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Jika merek yang didaftarkan berupa hologram yang digunakan sebagai tanda pembeda barang/jasa tersebut di pasaran.

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai
2. Bukti Prioritas Asli, Bermateria dan Bernasegel dari Kantor Pos
3. Dokumen Pendukung
4. Fotocopy KTP
5. Terjemahan Bukti Prioritas dari Penerjemah Tersumpah

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Tanggapan Terhadap Surat Permintaan dari Kantor HKI', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Penarikan Kembali Permohonan Baru', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Jika merek yang didaftarkan berupa suara, bunyi, atau susunan nada yang membedakannya dengan kompetitornya. Misalnya nada dering Nokia dan Mamypoko.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Biaya Pencatatan Penghapusan / mencabut Pendaftaran Merek Rp.200.000/permohonan
Syarat :
1. Sertifikat Merek
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
3. Surat Permohonan Penghapusan Pendaftaran Merek/Indikasi Geografis ( https://dgip.go.id/unduhan/download/6-surat-permohonan-penghapusan-pendaftaran-merek-indikasi-geogra... )

Prosedur : Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih Tipe Permohonan ‘Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek’.
Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon.
Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).
Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).
Klik ‘Oke’.
Biaya Pencatatan Perjanjian Lisensi Rp.1.000.000/permohonan
Syarat :
1. Bukti Perjanjian Lisensi
2. Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi
3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum
4. Sertifikat Merek
5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
6. Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi ( https://dgip.go.id/unduhan/download/surat-pernyataan-pencatatan-perjanjian-lisensi-42-2020 )
7. Surat Permohonan Pencatatan Lisensi

Prosedur :
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Persetujuan Otomatis Online’.
Langkah 1 : Pilih Tipe Permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi’.
Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon.
Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).
Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).
Klik ‘Oke’.
Biaya Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek Rp.1.000.000/permohonan
Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas didaftarkannya suatu merek yang masih dalam masa Pengumuman pada Berita Resmi Merek. Keberatan anda akan menjadi pertimbangan Pemeriksa Merek dalam memutuskan sebuah merek dapat Didaftar atau tidak.

Syarat :
1. Cover dan isi Berita Resmi Merek (yang memuat Merek dimaksud)
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
3. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan

Prosedur :
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pengajuan keberatan atas permohonan merek’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan merek yang akan diajukan keberatan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar)

Biaya permohonan merek:
1. UMKM = Rp.500.000,00/kelas
2. Umum/Perorangan/Badan Hukum = Rp. 1.800.000,00/kelas