Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas didaftarkannya suatu merek yang masih dalam masa Pengumuman pada Berita Resmi Merek. Keberatan anda akan menjadi pertimbangan Pemeriksa Merek dalam memutuskan sebuah merek dapat Didaftar atau tidak.
Syarat :
1. Cover dan isi Berita Resmi Merek (yang memuat Merek dimaksud)
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
3. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan
Prosedur :
Log in pada akun merek
https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pengajuan keberatan atas permohonan merek’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan merek yang akan diajukan keberatan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar)