Kalimantan Utara - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka penyelenggaraan Seminar dan Pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tema “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif UMKM”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 31 Januari 2026 bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menyampaikan gambaran umum mengenai sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia serta urgensi pelindungan KI bagi UMKM. Ia menekankan bahwa saat ini sumber kekayaan terbesar dunia tidak lagi bertumpu pada sektor sumber daya alam, melainkan pada pemanfaatan kekayaan intelektual.
“Tokoh-tokoh seperti Elon Musk dan Mark Zuckerberg menjadi contoh nyata bagaimana KI mampu menciptakan nilai ekonomi yang sangat besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yasmon juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, antara lain mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan KI, pembentukan sentra KI di perguruan tinggi negeri dan swasta serta BRIDA, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan pada basis data nasional KIK.
“Kami juga mendorong pendaftaran merek kolektif pada Koperasi Merah Putih, pemberian dukungan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Beras Krayan dan Garam Krayan, pemetaan potensi indikasi geografis, pencatatan hak cipta karya tulis ilmiah mahasiswa, serta pemanfaatan skema pembiayaan berbasis KI,” terang Yasmon.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Utara yang dibacakan oleh Bertius, disampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 78 UMKM dan merupakan salah satu bentuk implementasi Tujuan Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Oleh karena itu, fasilitasi dan pendampingan KI perlu terus dilakukan guna menciptakan kemajuan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap kesadaran dan pemahaman UMKM Kalimantan Utara terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga mampu mendorong daya saing dan nilai tambah produk lokal di tingkat nasional maupun global.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 78 pelaku UMKM Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat pusat dan daerah. Hadir mewakili DJKI, Drs. Yasmon, M.L.S. selaku Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi KI; Aulia Andriani Giartono selaku Kepala Subdirektorat Pemberdayaan KI; serta para narasumber dari direktorat teknis DJKI. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diwakili oleh Bertius, S.Hut., Kepala Bappeda Kalimantan Utara, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Utara.
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025