Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Digelar di Sulawesi Utara untuk Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual Pelaku UMKM

Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) serta mendorong pendaftaran KI bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Aris Munandar selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menyampaikan bahwa KI memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi para pelaku UMKM.

Saat ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara, terdapat 423.028 UMKM yang tersebar pada 14 Kabupaten/Kota, di mana peran pelindungan KI pada produk-produk atau jasa yang dihasilkan sangat dibutuhkan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya ke depan.

“Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pelindungan KI dapat menjadikan produk barang/jasa memiliki daya saing yang lebih tinggi dan terlindungi dari tindakan kecurangan berusaha, peniruan dan pemalsuan produk/ jasa, atau penggunaan secara tanpa hak atas  KI-nya  oleh pihak lain,” ujar Aris pada Senin, 20 Mei 2024 di Megamall Manado, Sulawesi Utara. 

Selanjutnya, Aris menyampaikan bahwa Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi dengan potensi KI yang tinggi. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah permohonan KI yang diterima di Provinsi Sulawesi Utara.

“Sepanjang penyelenggaraan MIC di Sulawesi Utara dari tahun 2022 s.d. tahun 2024, terdapat 3160 permohonan KI baik itu Merek, Paten, Desain Industri dan Hak Cipta dengan kenaikan rata-rata selama 3 tahun tersebut di angka 25% setiap tahunnya,” ungkap Aris. 

“Perlu kami sampaikan juga, Sulawesi Utara merupakan salah satu diantara beberapa provinsi di Indonesia dengan permohonan paten yang tinggi. Tahun 2022 sebanyak 148 paten, tahun 2023 sebanyak 198 paten. Capaian ini tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh komponen stakeholder di wilayah dalam mendorong layanan Kl untuk masyarakat,” lanjutnya. 

Aris berharap dengan digelarnya MIC ini akan semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Utara yang mendaftarkan KI mereka. "Dengan begitu, mereka dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa mereka di pasar," ujarnya.

Pada kegiatan MIC di Sulawesi Utara akan diisi dengan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi KI, konsultasi KI, pelayanan pencatatan maupun pendaftaran KI, pelayanan pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan, dan pameran UMKM. 

Tidak hanya itu, pada kegiatan MIC ini telah diserahkan 4 sertifikat merek yaitu untuk merek HK KOTAMOBAGU dengan nomor pendaftaran IDM001106699, Kelapa17 dengan nomor pendaftaran IDM001163933, Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dengan nomor pendaftaran IDM001085115 dan WALE TOUMUUNG + LOGO dengan nomor pendaftaran IDM001176155. 

Sebagai informasi, MIC di Sulawesi Utara ini merupakan yang ketiga kalinya digelar pada tahun 2024. Sebelumnya, MIC telah digelar di Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat serta kedepannya akan digelar juga di beberapa kota lainnya di seluruh Indonesia.  



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya