Bekasi - Dalam era bisnis yang semakin kompetitif dan digital pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memikirkan lebih dari sekedar produk yang dijual. Identitas merek dan pelindungan hukumnya kini menjadi kunci penting untuk bertahan dan berkembang. Inilah pesan utama yang dibawa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam seminar Bisnis bertema “Unlocking a Better Business Future Through Investment & Branding” yang diselenggarakan oleh komunitas UMKM Naik Kelas pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Prima Lingkar Bekasi.
Dalam seminar yang dihadiri oleh sekitar 60 pelaku usaha dan pegiat komunitas lokal ini, DJKI menekankan bahwa pendaftaran merek bukan sekedar formalitas, tetapi investasi strategis untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang. Merek yang terdaftar secara resmi mendapatkan hak eksklusif selama 10 tahun, memberikan rasa aman dari potensi pembajakan atau sengketa umum.
“Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya mendaftarkan merek setelah mengalami sengketa. Padahal, dengan mendaftarkan merek sejak awal, mereka bisa memperoleh hak eksklusif dan kenyamanan dalam berbisnis,” ujar Dian Sapei Nugroho, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda DJKI, saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang terdaftar memiliki pelindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Merek yang terlindungi hukum dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar lewat kerja sama lisensi atau waralaba, hingga membuka peluang ekspansi global. Selain itu penguatan merek merupakan bagian penting dari strategi branding modern.
DJKI kini mempermudah proses pendaftaran melalui layanan daring di https://merek.dgip.go.id, tempat di mana masyarakat dapat:
mengajukan permohonan merek secara online;
melacak status permohonan;
melakukan pencarian merek yang sudah terdaftar.
“Investasi dalam pelindungan merek adalah langkah bijak untuk menciptakan bisnis yang kuat dan tahan terhadap persaingan. Merek yang kuat akan menjadi aset tidak berwujud yang bernilai tinggi di masa depan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan merek adalah bagian dari strategi branding yang tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan usaha. Selain itu, pelindungan merek tidak hanya penting bagi pelaku usaha besar, tetapi juga sangat relevan bagi pelaku UMKM. Sebab, merek merupakan ujung tombak identitas produk di pasar yang semakin kompetitif dan global.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin menyadari bahwa masa depan bisnis yang lebih baik berawal dari langkah cerdas dalam melindungi kekayaan intelektual, khususnya merek. (EYS/SYL)
ASEAN dan Jepang menyelenggarakan Pertemuan Pertama Menteri Hukum di Manila pada Sabtu, 15 November 2025. Pertemuan ini menandai tonggak penting dalam penguatan kerja sama di bidang hukum dan keadilan, serta memperdalam kemitraan strategis antara ASEAN dan Jepang.
Sabtu, 15 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyoroti semakin masifnya praktik pemotongan dan pemanfaatan ulang film di media sosial. DJKI bersama sutradara dan komika Ernest Prakasa mengundang publik untuk memahami bahwa film adalah bundle of rights yang tidak boleh dipotong, diubah, atau diparodikan tanpa izin pencipta karena berpotensi melanggar hak cipta.
Jumat, 14 November 2025
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menghadiri Konser Kebangsaan VI bertema Semangat Langkah Nusantara yang diselenggarakan Orkestra Merah Putih di Balai Sarbini Jakarta pada Jumat, 14 November 2025.
Jumat, 14 November 2025
Sabtu, 15 November 2025
Jumat, 14 November 2025
Jumat, 14 November 2025