Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Sekretaris DJKI Andrieansjah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Jawa Timur dipilih sebagai salah satu wilayah pelaksanaan survei karena dinilai memiliki potensi tinggi dalam pengembangan KI. Hal tersebut dibuktikan dengan lonjakan jumlah permohonan KI yang signifikan, yakni dari 27.226 menjadi 36.022 permohonan, atau meningkat sebesar 32,31% dibandingkan periode sebelumnya.
“Jawa Timur telah meraih predikat sebagai Kanwil dengan kinerja terbaik selama dua tahun berturut-turut. Melalui survei IKM ini, kami ingin mengukur tingkat kepuasan masyarakat sekaligus menghimpun masukan strategis untuk meningkatkan kualitas serta memperkuat sistem pelayanan KI di masa mendatang,” ujarnya pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto, menyampaikan bahwa keberhasilan pelayanan KI di wilayahnya merupakan hasil dari konsistensi dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna layanan.
“Bagi kami, kualitas layanan bukan hanya soal memenuhi indikator kinerja, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelindungan hukum,” ujarnya.
Pentingnya pelaksanaan survei kepada masyarakat juga turut disampaikan oleh Haris. Menurutnya melalui survei ini, umpan balik secara langsung dari masyarakat dapat diperoleh, sehingga perbaikan layanan dan perluasan jangkauan pelayanan dapat dilakukan secara lebih tepat.
Dalam pelaksanaan survei, DJKI menggandeng Populix Centre sebagai mitra konsultan independen yang melakukan pengumpulan data secara daring dan luring dari berbagai responden, seperti pelaku usaha, akademisi, sentra KI, hingga pelaku ekonomi kreatif.
DJKI berharap hasil survei ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah dalam membangun ekosistem KI yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. (Arm/Daw)
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.
Rabu, 16 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025