Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri Media melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa saat ini pembajakan buku marak terjadi pada pasar tradisional, platform daring, media sosial, dan market place digital. Dalam hitungan detik, buku-buku ini bisa menjangkau khalayak luas tanpa kendali atau izin dari pemilik hak cipta.
“Fenomena ini secara perlahan namun pasti menggerus fondasi industri penerbitan nasional. Kerugian yang ditimbulkan tidak sebatas pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan kultural yang lebih dalam,” terang Razilu.
Senada dengan Razilu, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian mengatakan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan semakin melemahnya inovasi dan kreatifitas suatu karya, sehingga buku-buku berkualitas akan sangat sulit ditemukan.
“Pembajakan juga menjadi penghambat utama dalam pengembangan literasi masyarakat, yang pada akhirnya bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat,” ujar Arie.
Arie berharap penandatanganan PKS ini dapat memerangi praktek-praktek pembajakan buku yang melanggar hukum dan sangat merugikan baik dari aspek pencegahan maupun penegakan hukum, sehingga ekosistem perbukuan yang sehat di Indonesia dapat terwujud.
Pada kesempatan yang sama, Komisaris PT. Gramedia Pusaka Utama Suwandi S. Brata menyatakan bahwa kekuatan sebuah negara terletak pada pencerdasan dan pendidikan, serta karya para penulis sebagai tiang cahaya yang akan menerangi perjalanan literasi bangsa.
“Hari ini kita tidak hanya menandatangani kerja sama, tetapi membangun komitmen nyata untuk literasi dan pencerdasan rakyat melalui perlindungan terhadap karya intelektual,” harap Wandi.
DJKI berkomitmen penuh untuk mendampingi para penerbit dan penulis dalam melindungi karya cipta mereka. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai mekanisme, antara lain pengelolaan pengaduan pelanggaran hak cipta, pendampingan dalam proses pencatatan ciptaan, serta penyelenggaraan kampanye edukasi publik secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, Perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani mencakup 3 pilar utama:
1. Pelindungan dan penegakan hukum atas kekayaan intelektual;
2. Peningkatan pemahaman masyarakat; dan
3. Kolaborasi strategis dalam pengembangan edukasi dan gerakan literasi.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan talkshow mengenai Pembajakan Buku. Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta terdiri dari perwakilan pegawai DJKI, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Perpustakaan Nasional, Perwakilan Platform Marketplace, Ikatan Penerbit Indonesia, Penerbit Buku Indonesia, Penulis dan Media.
“Mari kita terus bergerak bersama menjaga integritas karya cipta, mendorong lahirnya generasi pencipta baru, serta menjadikan KI sebagai kekuatan strategis bangsa. Mari kita songsong masa depan Indonesia yang maju, berdaulat, dan berdaya saing tinggi di kancah global,” pungkas Razilu. (SGT/IWM)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat transformasi digital melalui implementasi fitur Notifikasi Perpanjangan Merek berbasis email yang terintegrasi dalam sistem layanan merek. Fitur ini dirancang sebagai solusi otomatisasi berbasis data untuk meningkatkan akurasi, keandalan sistem, serta kepastian hukum bagi pemilik merek di Indonesia.
Rabu, 18 Maret 2026
Suasana terminal, stasiun, dan pelabuhan tampak lebih padat dari biasanya saat memasuki minggu ketiga Maret 2026. Kurang dari sepekan menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, jutaan orang bersiap menempuh ratusan kilometer demi sebuah tradisi tahunan, pulang ke kampung halaman.
Rabu, 18 Maret 2026
Rahasia dagang menjadi salah satu pilihan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha yang ingin menjaga inovasi bisnisnya tanpa harus mempublikasikan informasi tersebut. Mekanisme ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang memiliki formula, metode produksi, maupun strategi bisnis yang bernilai ekonomi.
Selasa, 17 Maret 2026