Jakarta - Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
“Hak eksklusif atas merek, yang diberikan oleh negara, diperoleh melalui pendaftaran merek. Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak untuk menggunakan sendiri, memberikan izin kepada pihak lain, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut,” jelas Erick dalam Webinar OKE KI dengan tajuk Proses Permohonan Pendaftaran Merek pada Senin, 23 Juni 2025.
Prinsip pemberian hak eksklusif tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas mengenai definisi dan persyaratan sebuah merek. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, suatu tanda dapat dikatakan suatu merek apabila memenuhi 3 syarat yaitu direpresentasi secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam perdagangan.
Setelah memahami kriteria dasar tersebut, Erick membagikan kiat-kiat sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek. Pertama, siapkan label merek / etiket merek yang unik, tidak ditemukan dalam kamus manapun.
Kemudian, Erick mengimbau untuk melakukan penelusuran merek pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada laman web pdki-indonesia.dgip.go.id.. Hal ini ditujukan untuk melihat peluang merek yang ingin diajukan, apakah sudah ada yang mendaftarkan atau belum.
“Selanjutnya, mengidentifikasi kelas barang/jasa melalui skm.dgip.go.id dari merek yang ingin diajukan. Pemohon jangan menggunakan kata umum serta berkaitan dengan barang/ jasa yang dimohonkan. Setelah mengetahui kelasnya, pemohon membuat akun pada Portal Web DJKI di merek.dgip.go.id,” tambah Erick.
Selain itu, Erick juga memberikan saran agar label merek mudah diingat, sebaiknya menggunakan kata umum yang berkaitan langsung dengan produk, dan sesuai dengan jenis barang atau jasa yang diajukan. Kemudian pastikan juga tampilan, tipe, dan nama merek sesuai saat diinput ke sistem.
Di Akhir Webinar, ia berpesan bahwa pemohon pendaftaran merek yang diajukan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, pada Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis guna menghindari usulan penolakan dari pemeriksa merek. (SGT/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.
Selasa, 24 Juni 2025
Dalam era bisnis yang semakin kompetitif dan digital pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memikirkan lebih dari sekedar produk yang dijual. Identitas merek dan pelindungan hukumnya kini menjadi kunci penting untuk bertahan dan berkembang. Inilah pesan utama yang dibawa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam seminar Bisnis bertema “Unlocking a Better Business Future Through Investment & Branding” yang diselenggarakan oleh komunitas UMKM Naik Kelas pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Prima Lingkar Bekasi.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat transformasi digital di gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025. Pertemuan terbatas ini bertujuan untuk membahas progres dan tindak lanjut transformasi digital pada sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) DJKI.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025