Kemenkum & Kemenpora Dorong Penguatan KI Lokal Sebagai Aset Kreatif Nasional

Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kekayaan intelektual nasional sebagai aset strategis dalam industri kreatif. Tenaga Ahli Menpora, Wildansyah, menyampaikan bahwa IP lokal seperti Juki dan Jagat Bumi Langit memiliki potensi besar untuk berkembang, sebagaimana K-Pop dan manga yang mendapat dukungan pemerintah di negara asalnya.

“IP bukan hanya karya kreatif, tetapi juga alat promosi dan diplomasi negara. Jika dikelola dengan baik, industri ini bisa memberikan keuntungan ekonomi besar, seperti Marvel Universe yang telah sukses di skala global,” ujar Wildansyah pada 7 Februari 2025 dalam podcast OKE KI di INACRAFT 2025.

Menurutnya, bonus demografi yang dimiliki Indonesia harus dimanfaatkan dengan mendorong generasi muda untuk terlibat dalam ekosistem kekayaan intelektual. Kemenpora akan berperan sebagai katalisator dan berkolaborasi dengan kementerian lain dalam merancang program berkelanjutan untuk memperkuat sektor ini.

Selain menciptakan kekayaan intelektual baru, Wildansyah menyoroti pentingnya menjaga IP lama yang telah ada, seperti Gundala, agar tetap relevan dan berkembang. Dengan dukungan pemerintah, kekayaan intelektual dapat menjadi alat soft diplomacy untuk memperkenalkan budaya Indonesia di tingkat internasional.

“Kita perlu menghormati dan memperkenalkan seluruh kekayaan intelektual yang ada di Indonesia. Ini adalah investasi jangka panjang,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mendorong pendaftaran kekayaan intelektual  dalam berbagai bentuk, seperti merek dan hak cipta. Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan edukasi serta menangani pelanggaran KI guna melindungi karya kreatif dalam negeri.

“Mendaftarkan KI bukan hanya memberikan pelindungan hukum, tetapi juga menjamin keamanan dan kepastian bagi para kreator. DJKI juga menyediakan pendampingan serta konsultasi bagi pelaku industri kreatif agar mereka dapat memanfaatkan hak mereka secara maksimal,” ujarnya.

Selain itu, DJKI terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan KI.

“Kami juga mengedukasi masyarakat tentang bagaimana mereka bisa memanfaatkan hak kekayaan intelektual untuk mendukung bisnis dan industri kreatif mereka,” tambah Andrieansjah. 

Dengan edukasi yang masif dan kemudahan akses layanan KI, diharapkan semakin banyak kreator yang mendaftarkan karyanya, sehingga industri kreatif nasional dapat tumbuh lebih kuat dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Gramedia Teken Kerja Sama Perangi Pembajakan Buku

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.

Selasa, 24 Juni 2025

Membuka Masa Depan Bisnis yang Lebih Baik Melalui Investasi dan Penguatan Merek

Dalam era bisnis yang semakin kompetitif dan digital pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memikirkan lebih dari sekedar produk yang dijual. Identitas merek dan pelindungan hukumnya kini menjadi kunci penting untuk bertahan dan berkembang. Inilah pesan utama yang dibawa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam seminar Bisnis bertema “Unlocking a Better Business Future Through Investment & Branding” yang diselenggarakan oleh komunitas UMKM Naik Kelas pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Prima Lingkar Bekasi.

Selasa, 24 Juni 2025

Siapkan Rencana Potensi Penerapan IPAS, DJKI Kemenkum Gelar Rapat Transformasi Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat transformasi digital di gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025. Pertemuan terbatas ini bertujuan untuk membahas progres dan tindak lanjut transformasi digital pada sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) DJKI.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya