Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri rapat rencana Pembentukan Badan Teknologi Informasi Kementerian Hukum selasa, 27 Januari 2026 di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta menyampaikan bahwa teknologi informasi kini berperan strategis dalam penyelesaian isu-isu hukum, termasuk layanan KI yang menuntut kecepatan, akurasi, dan kepastian hukum.
“Transformasi digital merupakan alat untuk mencapai tujuan organisasi. Ke depan, pelayanan kepada masyarakat, termasuk layanan kekayaan intelektual, akan semakin terintegrasi melalui super apps sebagai pintu tunggal layanan hukum digital,” ujar Nico Afinta.
Ia menambahkan bahwa penyelarasan struktur organisasi dengan mekanisme layanan digital menjadi kebutuhan agar transformasi digital dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, terutama dalam mendukung integrasi layanan kekayaan intelektual yang menuntut kecepatan, akurasi, serta kepastian hukum di tingkat nasional maupun internasional.
“Kita perlu memastikan organisasi siap mendukung pola layanan digital yang sedang dan akan berjalan, termasuk layanan KI yang memiliki dimensi nasional dan internasional,” lanjutnya.
Pembentukan Badan Teknologi Informasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola digital dan menghilangkan fragmentasi sistem yang selama ini berpotensi menghambat kualitas layanan KI. Transformasi digital melalui pengelolaan TI terpusat akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan dan pelindungan KI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin menegaskan bahwa DJKI mendukung penuh kebijakan satu arsitektur teknologi informasi sepanjang mampu memperkuat layanan KI, khususnya yang bersifat internasional.
“Kami mendukung kebijakan satu arsitektur dan satu standar teknologi informasi. Namun layanan KI, terutama yang terhubung dengan sistem internasional seperti WIPO, harus memiliki dukungan teknis khusus agar tetap responsif dan interoperabel,” ujar Thamrin.
Ia menambahkan bahwa adopsi standar internasional, termasuk metadata dan keamanan data kekayaan intelektual, menjadi bagian penting dari transformasi digital di sektor KI. Hal ini bertujuan untuk memastikan integrasi sistem dengan mitra global sekaligus memberikan pelindungan optimal terhadap data dan hak kekayaan intelektual nasional.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, data kekayaan intelektual nasional dapat terlindungi sekaligus diakui dalam ekosistem global,” jelasnya.
Melalui penguatan transformasi digital ini, Kementerian Hukum menargetkan terwujudnya layanan KI yang modern, terintegrasi, dan berdaya saing global, sekaligus memastikan kekayaan intelektual terlindungi sebagai aset strategis bangsa di era digital.
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025