Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi antara DJKI, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), serta pemangku kepentingan terkait sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Rapat koordinasi ini membahas kesiapan teknis dan kelembagaan dalam penerapan KI sebagai agunan tambahan, termasuk penilaian KI, ketersediaan data, serta mekanisme penyaluran KUR melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini diharapkan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini memiliki aset tidak berwujud bernilai ekonomi tinggi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa DJKI siap mendukung implementasi kebijakan tersebut, khususnya dari sisi validitas dan ketersediaan data kekayaan intelektual. Hal ini sangat penting bagi Himbara yang masih baru dalam pembiayaan untuk industri kreatif di Indonesia.
“Kami siap menyokong dari segi data, apakah merek dan hak cipta itu sudah terdaftar atau belum, serta masih berlaku atau tidak. Kepastian data ini penting agar perbankan memiliki keyakinan dalam menyalurkan pembiayaan,” ujar Hermansyah pada Selasa, 27 Januari 2026 di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta Selatan.
Hermansyah menambahkan bahwa skema ini merupakan tindak lanjut dari target penguatan industri kreatif nasional. Indonesia pun kini tercatat sebagai negara ke-15 yang menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
“Kami berharap implementasi awal untuk 100 debitur dapat berhasil dan menjadi model berkelanjutan, tidak hanya untuk satu periode pelaksanaan. Untuk itu, maka pilot project ini harus berhasil,” katanya.
Dari sisi penguatan ekosistem penilaian, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kemenekraf, Cecep Rukendi, menjelaskan bahwa upaya menjadikan KI sebagai agunan telah dirintis sejak 2022. “Perangkat regulasi telah selesai pada 2025, termasuk keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mempertegas bahwa KI dapat dijadikan objek fidusia. Kemenekraf juga telah mengesahkan peraturan menteri tentang penilai KI, dan insyaallah pada Februari akan dilakukan pelantikan penilai KI oleh Menteri,” ujar Cecep.
Ia menyampaikan bahwa pada tahap awal akan disalurkan KUR kepada minimal 100 debitur dari 17 subsektor ekonomi kreatif, dengan plafon pembiayaan maksimal Rp500 juta per debitur. Para penilai KI yang dilantik nantinya akan berperan penting dalam menilai nilai ekonomi KI sebagai agunan tambahan dalam skema KUR tersebut.
Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo, menyatakan kesiapan MAPPI dalam mendukung kebijakan ini melalui sumber daya penilai yang kompeten. Pihaknya sudah melakukan pendidikan kepada penilai kekayaan intelektual.
“Saat ini terdapat sekitar 120 penilai bisnis di MAPPI, yang juga didukung oleh ratusan penilai bisnis lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka inilah yang akan kami daftarkan ke Kementerian Ekonomi Kreatif dan beberapa telah memenuhi persyaratan,” ujar Budi.
Namun karena jumlah tersebut tentunya masih perlu ditingkatkan lagi di masa depan, maka Budi menilai bahwa dalam praktik perbankan, penilaian KI juga dapat dilakukan langsung oleh bank untuk nilai tertentu. Hal ini dinilai akan lebih memudahkan praktik penyaluran kredit usaha rakyat yang akan digelontorkan kepada UMKM.
“Jika nilainya di bawah Rp10 miliar, penilaian sebenarnya dapat dilakukan oleh bank, seperti halnya menilai properti. Account officer harian sudah memiliki kemampuan menilai apakah suatu bisnis itu baik atau tidak. Bisnis itulah yang menjadi agunan utama, sementara untuk nilai kecil bank cukup menambahkan panel penilai,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan KI sebagai agunan tambahan tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong komersialisasi karya dan inovasi anak bangsa. Sejalan dengan itu, DJKI mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, untuk segera mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektualnya di DJKI. Pencatatan dan pendaftaran KI menjadi langkah awal yang krusial agar karya dan inovasi memperoleh pelindungan hukum serta dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi yang bernilai.
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025