Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus memperkuat peran kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi digital nasional. DJKI diwakili oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, hadir sebagai Keynote Speaker sekaligus Panelis dalam Tokopedia & TikTok Shop Summit 2026 yang diselenggarakan di Chillax Sudirman, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2026.
Forum ini mengangkat tema besar penguatan ekosistem perdagangan digital yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing, dengan menekankan pentingnya kepercayaan, orisinalitas produk, serta perlindungan terhadap pelaku usaha di platform digital. Dalam konteks tersebut, DJKI hadir untuk menegaskan peran strategis kekayaan intelektual sebagai instrumen pelindungan sekaligus pengungkit nilai tambah bagi UMKM.
Dalam paparannya, Yasmon menegaskan bahwa kekayaan intelektual tidak lagi dapat dipandang sebagai isu administratif semata, melainkan sebagai aset bisnis yang krusial di era perdagangan digital, khususnya bagi UMKM yang berjualan melalui platform e-commerce.
“HKI adalah senjata strategis bagi UMKM, bukan hanya milik korporasi besar. Dengan pelindungan kekayaan intelektual, UMKM memiliki identitas usaha yang kuat, daya saing yang berkelanjutan, serta pelindungan dari praktik peniruan dan pelanggaran kekayaan intelektual di platform e-commerce,” ujar Yasmon.
Lebih lanjut, Yasmon menyampaikan bahwa keberhasilan ekosistem digital tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara platform digital. Dalam hal ini, DJKI dan Tokopedia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 16 Agustus 2025 tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
PKS tersebut berfokus pada penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual serta pencegahan pelanggaran KI di lingkungan perdagangan digital, termasuk melalui mekanisme pelaporan, edukasi pelaku usaha, dan sinergi pengawasan antara DJKI dan platform.
Melalui keikutsertaan dalam Tokopedia & TikTok Shop Summit 2026, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kerja sama strategis dengan platform digital, sekaligus mendorong peningkatan literasi dan kesadaran kekayaan intelektual di kalangan pelaku UMKM. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil, aman, dan berbasis inovasi karya anak bangsa.
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025