DJKI dan WIPO Jalin Kerja Sama, Perkuat Kapasitas Paten Indonesia di Kancah Global

Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan bilateral dengan PCT International Cooperation. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO di Jenewa, Swiss pada 14 Juli 2025 tersebut bertujuan untuk menjajaki berbagai peluang kerja sama dalam hal penguatan kapasitas dan layanan paten di Indonesia, sekaligus menempatkan diri sebagai mitra aktif dalam sistem paten global.

Delegasi DJKI dalam pertemuan ini dipimpin oleh dua pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI, yaitu Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami, dan Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati. Kehadiran perwakilan dari dua direktorat berbeda ini menunjukkan pendekatan komprehensif DJKI dalam menggabungkan aspek teknis substansi paten yang berjalan berdampingan dengan kemajuan TI demi mempermudah layanan yang diberikan.

Fokus utama pembahasan dalam forum tersebut adalah Patent Cooperation Treaty (PCT), sebuah perjanjian internasional yang sangat penting dalam dunia kekayaan intelektual (KI). PCT memungkinkan pemohon paten untuk mengajukan satu permohonan yang berlaku di banyak negara sekaligus, alih-alih mengajukan permohonan terpisah di setiap negara tujuan. Ini adalah langkah efisiensi yang sangat signifikan bagi para inovator yang ingin melindungi penemuannya secara global.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Paten, DTLST, dan RD Sri Lastami menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Lastami melihat potensi besar untuk memperluas kerja sama dengan WIPO, terutama dalam hal peningkatan kapasitas bagi para pemangku kepentingan di bidang paten.

“Kolaborasi ini dapat mencakup program pelatihan untuk meningkatkan keahlian para pemeriksa paten di DJKI, memastikan kualitas pemeriksaan yang sesuai dengan standar internasional,” tutur Lastami.

Lebih dari itu, kerja sama ini juga direncanakan untuk mencakup pelatihan bagi pemohon paten, baik dari kalangan akademisi maupun pelaku industri. Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan penyelenggaraan pelatihan tidak hanya bermanfaat bagi pemeriksa paten DJKI, tetapi juga untuk para pemohon paten dari berbagai negara di dunia.

Menyambung pernyataan Lastami, Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati menekankan vitalnya peran teknologi informasi dalam kolaborasi tersebut, khususnya melalui sistem ePCT.

“Penggunaan teknologi digital menjadi kunci untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan paten,” ujar Ika.

Ika menjelaskan bahwa ePCT adalah sistem berbasis browser yang aman dan memudahkan pemohon serta kantor KI untuk mengelola permohonan paten secara digital, dari pengisian formulir hingga akses dokumen.

“DJKI berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis para pemangku kepentingan dalam menggunakan sistem ini,” lanjut Ika.

Ia menambahkan bahwa adopsi penuh dan pemahaman yang baik terhadap ePCT akan menyelaraskan layanan DJKI dengan praktik global, menghilangkan hambatan geografis, dan meningkatkan efisiensi secara drastis bagi para pemohon paten di Indonesia.

Melalui sinergi antara peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang paten dan penguasaan teknologi digital, DJKI berharap dapat menciptakan ekosistem inovasi yang lebih kuat di Indonesia. Kolaborasi mendalam ini tidak hanya akan mempermudah para inventor dalam melindungi karya mereka, tetapi juga akan meningkatkan daya saing bangsa di kancah global, memastikan kekayaan intelektual Indonesia mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya