Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas pemahaman bersama mengenai urgensi instrumen global yang mampu menjawab tantangan industri kreatif di era digital. Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Indonesia mendorong inisiatif ini dengan semangat kolaboratif.
Selasa, 16 Desember 2025
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mengambil peran strategis dalam tata kelola kekayaan intelektual global melalui Indonesian Proposal, sebuah inisiatif yang diajukan Indonesia di World Intellectual Property Organization atau WIPO. Proposal ini hadir sebagai respons atas tantangan sistem royalti di era digital yang dinilai belum transparan, akuntabel, dan adil bagi para kreator.
Selasa, 16 Desember 2025
Indonesia memuncaki klasemen teratas dalam hal jumlah pendaftaran indikasi geografis di kawasan ASEAN. Capaian ini mencerminkan semakin kuatnya reputasi, kualitas, dan karakter produk-produk daerah Indonesia, sekaligus menandai meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen menjaga nilai ekonomi dan keaslian produk berbasis wilayah.
Selasa, 16 Desember 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menjalaskan bahwa pengendalian kinerja memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan dan layanan kekayaan intelektual berjalan efektif, terukur, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Hermansyah saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
Senin, 15 Desember 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI) pada 15 Desember 2025 di Gedung DJKI sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI) di bidang seni tari. Pertemuan ini menegaskan komitmen DJKI untuk memastikan karya seni tari terlindungi secara hukum, tidak mudah diklaim pihak lain, serta memiliki kepastian dalam pemanfaatan ekonominya.
Senin, 15 Desember 2025
Kecerdasan artifisial (AI) hingga praktik pengambilan gambar di berbagai lokasi ikonik yang dilindungi sebagai cagar budaya telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat saat ini. Meski demikian, kedua isu tersebut belum tercakup secara memadai dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 20 Tahun 2014 yang masih berlaku.
Senin, 15 Desember 2025
Pemerintah tengah mematangkan kesiapan implementasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Lintas Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, 15 Desember 2025.
Senin, 15 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan langkah percepatan penyelesaian backlog pemeriksaan paten melalui kerja sama strategis dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025 di Kantor Pusat BRIN, kedua lembaga membahas pemenuhan kebutuhan SDM pemeriksa paten di empat bidang teknis farmasi, biologi, kimia, elektro, fisika, serta mekanik dan teknologi umum sebagai kunci memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Jumat, 12 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Ministry of Intellectual Property (MOIP) Korea di Gedung DJKI Jakarta, pada Rabu 11 Desember 2025. Pertemuan ini membahas peluang penguatan kerja sama meliputi pertukaran data, peningkatan sistem informasi kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
Kamis, 11 Desember 2025
Pertemuan Tahunan Anggota (PTA) dan Rapat Umum Anggota (RUA) Wahana Musik Indonesia (WAMI) 2025 kembali menegaskan urgensi pelindungan hak cipta serta pengelolaan metadata karya sebagai fondasi transparansi dan akurasi distribusi royalti. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan bahwa seluruh ekosistem musik harus memperkuat tata kelola demi memastikan setiap pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak atas karyanya.
Kamis, 11 Desember 2025
Dharma Wanita Persatuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri kegiatan Hari Ulang Tahun Ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) pada Rabu, 10 Desember 2025 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta.
Rabu, 10 Desember 2025
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 10 Desember 2025 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan perencanaan pengadaan di lingkungan DJKI.
Rabu, 10 Desember 2025
Jakarta, 10 Desember 2025 — Songket Pandai Sikek merupakan salah satu kekayaan intelektual asal Sumatera Barat. Keindahannya tidak hanya berasal dari ragam motif yang anggun, tetapi juga teknik tenun rumit yang diwariskan lintas generasi. Agar Songket Pandai Sikek diakui dan terlindungi secara hukum sebagai kekayaan intelektual Sumatera Barat, pemerintah setempat telah mendaftarkannya sebagai indikasi geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum
Rabu, 10 Desember 2025
Penguatan internal control system Indikasi Geografis Indonesia menjadi fokus utama dalam forum internasional SCOPE–IPR di Phnom Penh, Kamboja, pada 8–10 Desember 2025. Isu ini diangkat untuk memperkuat sistem pengawasan produk indikasi geografis agar kualitas dan keasliannya terjaga, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Selasa, 9 Desember 2025