Dari Manual hingga Otomatis, Evolusi Pencatatan Hak Cipta

Di tengah ekosistem kreatif digital yang bergerak serba cepat, waktu menjadi faktor krusial bagi para pencipta. Karya dapat dipublikasikan dan tersebar luas hanya dalam hitungan detik, sering kali lebih cepat dibanding proses administratif yang menyertainya. Kondisi ini menuntut sistem pelindungan hak cipta yang mampu mengikuti ritme produksi dan distribusi karya di era digital.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merespons tantangan tersebut melalui transformasi layanan pencatatan hak cipta yang berkelanjutan. Transformasi ini diarahkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan transformasi terhadap layanan pencatatan hak cipta merupakan bagian dari kebijakan strategis DJKI dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional. Melalui layanan ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor DJKI maupun kantor wilayah untuk melakukan pencatatan hak cipta.

“Layanan ini didesain agar pencatatan hak cipta dapat dilakukan secara efisien dan selesai dalam waktu singkat. Kemudahan ini kami hadirkan untuk menyokong industri kreatif agar dapat lebih cepat melindungi kekayaan intelektualnya dan memiliki kepastian hukum atas karya yang dihasilkan,” ucap Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI pada Jumat, 23 Januari 2026.

Transformasi layanan pencatatan hak cipta DJKI dimulai sejak 2013 dengan dibukanya layanan pengajuan permohonan secara daring. Pada tahap awal ini, digitalisasi berfungsi sebagai kanal pengajuan yang menggantikan proses fisik, meskipun persetujuan pencatatan masih dilakukan secara manual.

“Tahun 2013, pencatatan hak cipta mulai dilakukan secara online. Itu menjadi titik awal transformasi layanan kami, meskipun saat itu belum menggunakan mekanisme persetujuan otomatis,” ujar Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin.

Tidak berhenti di situ, perkembangan berikutnya terjadi pada 2015, saat sistem pencatatan hak cipta DJKI terintegrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Integrasi ini memungkinkan pembayaran dilakukan secara elektronik dan tervalidasi langsung oleh sistem, yang menjadi prasyarat penting menuju otomasi layanan.

Pada fase ini, DJKI juga memperkuat infrastruktur teknologi informasi melalui digitalisasi dokumen, peningkatan kapasitas sistem, serta penyempurnaan aplikasi. Meski demikian, pemeriksaan formalitas masih dilakukan di tahap awal sehingga waktu layanan belum sepenuhnya efisien.

Kebutuhan akan layanan yang lebih cepat, sederhana, dan adaptif akhirnya mendorong lahirnya POP HC yang resmi diluncurkan pada 2022. Sistem ini mengubah paradigma pencatatan hak cipta dari persetujuan manual menjadi persetujuan otomatis berbasis pernyataan elektronik.

“POP HC dirancang untuk memangkas waktu layanan secara signifikan. Tantangannya bukan hanya dari sisi teknologi, tetapi juga penyesuaian regulasi dan tata kelola, karena sebelumnya pemeriksaan dilakukan di awal proses,” jelas Chusni Thamrin.

Secara teknis, alur POP HC dimulai dari pengisian formulir dan pengunggahan dokumen secara elektronik oleh pemohon. Setelah pembayaran PNBP terkonfirmasi melalui SIMPONI, sistem secara otomatis akan memproses permohonan dan menerbitkan surat pencatatan hak cipta.

Perubahan ini memangkas waktu layanan secara drastis. Dari proses yang sebelumnya memakan waktu hingga sekitar sembilan bulan, pencatatan hak cipta kini dapat diselesaikan rata-rata dalam waktu sekitar lima menit sejak pembayaran terkonfirmasi.

“Begitu pembayaran masuk dan terverifikasi, sistem langsung menghasilkan surat pencatatan. Rata-rata lima menit sudah bisa diunduh oleh pemohon,” ujar Chusni.

Kecepatan layanan POP HC tidak mengesampingkan aspek keamanan. Setiap surat pencatatan hak cipta dilengkapi segel elektronik (electronic seal/e-seal) dan terintegrasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga keaslian dan integritas dokumen dapat diverifikasi secara digital.

“Dokumen yang diterbitkan melalui POP HC merupakan dokumen elektronik resmi negara. Segel elektronik memastikan keaslian dan integritas surat pencatatan hak cipta tersebut,” tegas Chusni.

Ke depan, transformasi POP HC terus dikembangkan. DJKI tengah menyiapkan penerapan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai penyaring awal dokumen untuk menjaga kualitas data tanpa mengurangi kecepatan layanan, sekaligus menegaskan POP HC sebagai simbol hadirnya negara secara cepat dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi para pencipta.

 



LIPUTAN TERKAIT

Tindak Lanjuti Laporan Motion Picture Association, DJKI Rekomendasikan Tutup 99 Situs

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.

Jumat, 23 Januari 2026

EKII Pilihan Tepat Belajar Kekayaan Intelektual

Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).

Jumat, 23 Januari 2026

Masyarakat Kini Bisa Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kamis, 22 Januari 2026

Selengkapnya