Ilustrasi pala. Foto: Dinas Pertanian Aceh Selatan
Jakarta – Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh resmi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG) sejak 15 Oktober 2024 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keaslian dan reputasi pala Aceh sekaligus melindungi petani dari penyalahgunaan nama produk di pasar.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menjelaskan, Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh ini dikenal memiliki aroma khas, kandungan minyak atsiri tinggi, serta kualitas biji yang unggul. Karakteristik tersebut terbentuk dari kombinasi faktor alam dan keahlian masyarakat lokal yang mengelola tanaman pala secara turun-temurun.
“Keunikan inilah yang menjadi dasar utama pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring, Sabtu, 24 Januari 2026.
Wilayah Indikasi Geografis Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh meliputi sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat. Cakupan wilayah ini ditetapkan berdasarkan kesamaan karakteristik produk, kondisi geografis, serta praktik budidaya yang konsisten dan terjaga hingga saat ini.
Secara historis, Tapaktuan dan Blangpidie telah lama dikenal sebagai sentra pala di Aceh. Sejak masa lalu, pala dari wilayah ini menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi dan berkontribusi terhadap penghidupan masyarakat setempat. Namun, tanpa pelindungan hukum, nama dan reputasi pala Aceh berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan, pelindungan indikasi geografis merupakan instrumen strategis dalam menjaga kekayaan intelektual berbasis potensi daerah dengan cara memberikan kepastian hukum atas produk-produk khasnya.
“Dengan pelindungan ini, Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh memiliki jaminan keaslian sekaligus nilai tambah yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan pelaku usaha,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan bahwa pelindungan IG harus diikuti dengan komitmen menjaga mutu produk. Menurutnya, konsistensi kualitas merupakan kunci agar reputasi produk tetap terjaga di pasar nasional maupun internasional.
“Pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada pencatatan, tetapi juga pada upaya bersama untuk menjaga standar kualitas sebagaimana tercantum dalam buku persyaratan,” tambahnya.
Melalui Indikasi Geografis, masyarakat produsen memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan nama Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sesuai ketentuan. Skema pelindungan ini juga menjadi sarana promosi yang efektif karena memberikan jaminan kualitas dan asal produk kepada konsumen.
DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemerintah daerah dan komunitas produsen untuk mendaftarkan potensi unggulan daerah sebagai Indikasi Geografis. Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh menjadi contoh bahwa pelindungan kekayaan intelektual mampu menjaga warisan lokal sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Di tengah ekosistem kreatif digital yang bergerak serba cepat, waktu menjadi faktor krusial bagi para pencipta. Karya dapat dipublikasikan dan tersebar luas hanya dalam hitungan detik, sering kali lebih cepat dibanding proses administratif yang menyertainya. Kondisi ini menuntut sistem pelindungan hak cipta yang mampu mengikuti ritme produksi dan distribusi karya di era digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Jumat, 23 Januari 2026